TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan
Gubernur Anies Baswedan dapat melakukan mediasi dua partai pengusungnya dalam polemik pengganti Sandiaga Uno.
Baca: Anies Baswedan Ingin Calon Wagub DKI Ikuti Visinya, Apa Itu?
Mekanismenya adalah Gubernur DKI Jakarta mengajukan dua nama calon kepada DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya DPRD memutuskan dan oleh gubernur diserahkan kepada Presiden lewat Mendagri untuk dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Prosesnya bukan gubernur yang menentukan, tergantung parpol yang menentukan," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa 6 November 2018.
Tjahjo mengatakan Kemendagri tidak akan ikut campur dalam perebutan kursi wagub DKI antara PKS dan Gerindra. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan partai.
Mendagri juga menyatakan pengisian kursi wagub DKI Jakarta tidak memiliki batas waktu, tapi pihaknya berharap segera terisi. Alasannya, gubernur dan wakil gubernur merupakan satu kesatuan wakil pemerintah pusat di daerah.
Perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah PKS DKI Jakarta menyambangi kantor DPD Gerindra DKI, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 5 November 2018. Kedua partai bakal membahas calon wakil gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Lani Diana
"Tidak ada. Bukan tugas kami, kami hanya minta Pak Gubernur dan DPRD itu segera diproses," ujar Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menyebut tidak terdapat dampak dari kekosongan kursi Wagub DKI yang cukup lama. Namun dia menyarankan posisi itu lebih baik segera diisi karena etika politik gubernur dan wakil gubernur merupakan satu paket saat dipilih dalam pilkada.
Hingga saat ini, kursi wakil gubernur DKI Jakarta masih kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019.
Baca: Pengganti Sandiaga Bukan dari PKS, Ahmad Syaikhu: Mesin Partai ..
Partai pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Gerindra dan PKS, harus mengusulkan dua nama kandidat wagub baru untuk dipilih melalui DPRD DKI Jakarta.