Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Ahok Diungkit Lagi, Pengacara: Tunggu 10, 100 Tahun Nanti

image-gnews
Seorang anak memegang poster saat aksi damai 505 untuk meminta hukuman maksimal kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Indonesia, 5 Mei 2017. Poster berbunyi: Hukum penjara maksimal 5 tahun. REUTERS/Beawiharta
Seorang anak memegang poster saat aksi damai 505 untuk meminta hukuman maksimal kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Indonesia, 5 Mei 2017. Poster berbunyi: Hukum penjara maksimal 5 tahun. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -I Wayan Sudirta, pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menegaskan kembali latar belakang dan fakta hukum yang menjerat kliennya. Wayan menanggapi pernyataan musikus kini kader Gerindra, Ahmad Dhani, yang tidak ingin dituntut sama atau lebih berat daripada Ahok—obyek yang didakwakan menjadi sasaran ujaran kebenciannya.

Baca:
Pengacara Ahok Sarankan Ahmad Dhani Ksatria, Apa Maksudnya?

Menurut Wayan, apa yang dialami dan dijalani Ahok banyak terjadi setelah Perang Dunia II. Wayan merujuk banyak orang dihukum bukan karena bersalah tapi akibat tekanan politik. Ini yang disebutnya dialami mantan Gubernur Jakarta tersebut.

“Kasus Ahok pun pada suatu hari akan terbongkar 10, 20, 50, 100 tahun nanti bahwa dia tidak bersalah, setelah kondisi politik normal,” tuturnya, Selasa 6 November 2018.

Wayan mencontohkan saat kuasa hukum Ahok ingin banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017 lalu, kisruh politik dan kegaduhan di masyarakat membayangi. Menurut kuasa hukum, Ahok lalu memilih berkorban demi kepentingan bangsa dengan menjalani hukuman.

Baca berita sebelumnya:
Ahmad Dhani Minta Tuntutan Tak Lebih Berat Daripada Ahok

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan itu senada dengan yang diungkap adik Ahok, Fifi Letty Indra. “Ahok bukan penista agama tetapi trial by mob, dipaksakan,” ujarnya.

Ahok divonis bersalah untuk tuduhan penistaan agaman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017. Ahok dihukum penjara selama dua tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama setahun dengan masa percobaan dua tahun.

Baca:
Ahmad Dhani: Kalau Bohong, Saya Bersumpah Mati Tersambar Petir

Vonis dan tuntutan itu diungkit kembali oleh Ahmad Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 November 2018. Ahmad Dhani menjadi terdakwa ujaran kebencian terhadap Ahok dan dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Senin 19 November 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

2 jam lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

1 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

12 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

16 hari lalu

Novel Arjuna Mencari Cinta karya Yudhistira Massardi. Gramedia
Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

25 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

25 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

27 hari lalu

Ahmad Dhani, Verrell Bramasta, Nafa Urbach, Mulan Jameela, Melly Goeslaw, dan Once Mekel. Instagram
Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

30 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama