TEMPO.CO, Jakarta -Pendiri Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian menganggap lumrah permohonan Ahmad Dhani agar hukuman tidak lebih berat dari kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun menurut Jack Lapian, kewenangan tetap berada di jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. “Face the problem” ujar Jack kepada Tempo Rabu 7 November 2018.
Baca :
Kepada Ahmad Dhani, Pengacara Ahok: Jangan Banding-bandingkan
Adik Ahok Buat Pernyataan Mengejutkan tentang Ahmad Dhani
Menurut dia biarkan proses hukum berjalan secara alami. Masyarakat Indonesia dan luar negeri yang menilai isi tuntutan JPU dan isi vonis majelis Hakim. “Kami yakin isi tuntutan Kejaksaan (JPU) dan isi vonis majelis hakim akan profesional menvonis seadil-adilnya.”
Pernyataan Dhani mengundang gelak tawa sejumlah peserta sidang. Saat itu Hakim Ketua Ratmoho baru saja menyatakan persidangan telah selesai. Sidang, kata Ratmoho, akan kembali digelar pada Senin, 19 November 2018 dengan agenda penyampaian tuntutan dari JPU.
“Masa Ahok sudah bikin heboh se-Indonesia, saya dituntut lebih dari dia. Kan gak mungkin,” kata Ahmad Dhani.
Simak juga :
Ayah Korban Lion Air yang Namanya Tak Masuk Manifes: Asal Ketemu Jasadnya..
Sedang Ahmad Dhani dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Ahok oleh Jack Boyd Lapian, pendukung Ahok, pada 9 Maret 2017. Barang buktinya sejumlah cuitan di akun Twitter pribadi Ahmad Dhani.