TEMPO.CO, Jakarta -Polisi telah kembali mengirimkan berkas tersangka kasus narkoba Richard Muljadi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya hari ini, Rabu, 7 November 2018.
“Sudah dilakukan pemberkasan dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi pada tanggal 29 Oktober 2018,” kata Argo.
Baca : Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Richard Muljadi ke Polda Metro Jaya
Argo menjelaskan, saat ini polisi tengah menunggu kabar dari Kejaksaan Tinggi ihwal berkas tersebut. Jika telah dinyatakan lengkap atau P21, kata dia, penyidik akan mengirimkan barang bukti beserta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
Polisi menangkap Richard Muljadi di sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018. Dari tangan pemuda itu disita iPhone X dan selembar uang 5 dolar Australia bertabur serbuk kokain.
Berdasarkan hasil tes urine, Richard Muljadi dinyatakan positif menggunakan kokain. Cucu seorang konglomerat di Tanah Air itu mengaku mendapat kokain dari seseorang berinisial ML.
Sebelumnya, Kejati DKI telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama milik Richard Muljadi pada 3 September 2018. Jaksa memeriksa berkas dari segi formil dan materil selama sekitar 14 hari. Pemeriksaan itu menjadi dasar pertimbangan apakah perkara Richard Muljadi ini sudah layak dibawa ke persidangan.
Namun, pada 17 September 2018 berkas Richard Muljadi itu dikembalikan kepada penyidik. Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan Kejati DKI menemukan adanya kekurangan materil dan formil dalam berkas Richard Muljadi. Karena itu, polisi perlu melengkapi kekurangan tersebut.
ADAM PRIREZA | LANI DIANA