TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan empat peraturan daerah (perda) modal inti empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) direvisi oleh Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta.
Baca juga: Jokowi Minta MRT Sampai Ancol, MRT: Belum Ada Studinya
Triwisaksana optimistis revisi empat perda tersebut rampung pada akhir November atau Desember 2018. Empat BUMD tersebut antara lain PT MRT Jakarta, PT Jakpro, PD Dharma Jaya, dan PD Sarana Jaya.
"Kami sedang beresin dulu, Dewan setuju peningkatan modal inti," ujar Sani, sapaan akrab Triwisaksana, di DPRD Jakarta, Rabu, 7 November 2018.
Triwisaksana mengatakan pembahasan Perda untuk empat BUMD tersebut dilakukan secara paralel atau bersamaan. Sehingga diharapkan bisa selesai sekitar akhir tahun 2018.
Soal pengajuan APBD 2019 untuk keempat BUMD itu, Triwisaksana mengatakan, tak ada masalah walaupun perda sampai saat ini belum rampung. "Nggak apa-apa, bisa berjalan simultan (pengajuan dana APBD 2019)," ujar Triwisaksana.
Triwisaksana mengatakan pengajuan revisi modal inti BUMD terkait dengan permintaan penyertaan modal daerah (PMD) dan penugasan yang diberikan Pemprov DKI. Pengajuan revisi Perda itu karena ada beberapa BUMD yang PMD-nya sudah melampaui batas atau membengkak.
Baca juga: Jokowi Minta MRT Sampai Ancol, Anies Baswedan: Itu Usulan Kami
Seperti PT MRT Jakarta yang PMD-nya sudah mencapai batas, Rp 14,6 triliun pada akhir tahun ini. Sedangkan MRT tengah melakukan pembangunan Fase II dan membutuhkan modal inti yang lebih besar. Oleh sebab itu, PT MRT Jakarta mengajukan perubahan modal inti menjadi Rp 40,7 triliun
Adapun tiga BUMD lainnya yang mengajukan kenaikan modal inti, yakni PT Jakpro mengajukan kenaikan Rp 10 triliun menjadi Rp 30 triliun, PD Sarana Jaya dari Rp 2 triliun menjadi Rp 10 triliun, dan PD Dharma Jaya Rp 2 triliun dari Rp 10 triliun.