TEMPO.CO, Jakarta - Selama Operasi Zebra 2018 yang berlangsung sejak 30 Oktober sampai 7 November, polisi menilang sebanyak 68.117 pengendara yang melanggar aturan lalu-lintas. Jumlah tersebut berdasarkan data rekap yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto.
Baca juga: 7 Hari Operasi Zebra 2018, Pelanggaran Terbanyak di Jakarta Timur
“Polisi juga melakukan teguran sebanyak 11.308 kali. Totalnya, ada 79.425 kali penilangan dan teguran,” ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, 8 November 2018.
Jumlah tersebut, kata Budiyanto, mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, di mana saat Operasi Zebra Jaya 2017, polisi menilang sebanyak 87.035 pelanggar serta 8.638 teguran. Totalnya sebanyak 95.673 kali penindakan.
Pada Operasi Zebra tahun ini, penilangan masih didominasi oleh pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor. Polisi menilang sebanyak 44.415 pelanggar dengan jenis paling banyak yaitu melanggar rambu berhenti dan parkir sebanyak 8.338 kali.
“Penilangan terhadap pelanggaran pengendara mobil dan kendaraan khusus sebanyak 23.702 kali,” ucap Budiyanto.
Baca juga: Total 6 Rumah Rusak dan 4 Orang Terluka Karena Ledakan di Bekasi
Kepolisian Daerah seluruh Indonesia menggelar Operasi Zebra 2018 mulai 30 Oktober-12 November 2018. Dalam operasi ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menerjunkan 1.670 personel di titik-titik krusial yang dianggap kerap terjadi pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran selama Operasi Zebra bersifat fatal seperti mengemudi dalam keadaan mabuk, tidak pakai helm, serta melebihi kapasitas penumpang menjadi prioritas dalam operasi tersebut.