Ahmad Dani
#Dakwaan:
Tiga kicauan di akun twitter resminya dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan atas dasar kesukuan, agama, ras dan antar golongan (SARA). Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca:
Ahmad Dhani: Kalau Bohong, Saya Bersumpah Mati Tersambar Petir
Ahmad Dhani saat menggelar konfrensi pers klarifikasi kampanye hitam dukungan Al kepada Ahok dengan membenci ayanya Ahmad Dhani di kediamanannya di kawasan Pondok Indah Jakarta, 14 Maret 2016. TEMPO/Nurdiansah
Berikut isi kicauan Ahmad Dhani itu yang disebut jaksa dalam persidangan 16 April 2018:
"Yg menistakan Agama si Ahok ... Yang diadili KH Ma'ruf Amin ... ADP."
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP."
"Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur ...kalian WARAS??? - ADP".
#Tuntutan:
diagendakan Senin 19 November 2018