TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melimpahkan berkas kasus tersangka berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hari ini, Kamis, 8 November 2018.
Baca juga: Berkas Ratna Sarumpaet Rampung, Polisi Limpahkan ke Kejati
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet menganggap polisi tidak konsisten karena menjadikan alasan subjektivitas penyidik sebagai dasar penolakan permohonan status tahanan kota kliennya.
“Tidak konsisten. Ini merujuk pada alasan penolakan permohonan kami yang pertama,” ujar Insank ketika dihubungi wartawan pada Kamis, 8 November 2018. Ratna Sarumpaet pertama kali mengajukan permohonan tahanan kota pada 8 Oktober 2018.
Saat itu polisi menolak dengan alasan pemeriksaan Ratna Sarumpaet belum selesai dan masih ada hal-hal yang harus dikonfirmasi kepada wanita berusia 69 tahun itu. Tim kuasa hukum kemudian kembali mengajukan permohonan status tahanan kota.
Alasannya, selama di rutan kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet kerap menurun. Permohonan juga ditujukan agar Ratna Sarumpaet mudah berobat. Ditambah, menurut dia, saat ini pemeriksaan kasus Ratna Sarumpaet justru telah selesai dan kliennya dapat menjalani tahanan di luar Rutan Polda Metro Jaya
“Semata-mata tujuan kami adalah agar nantinya Ibu RS bisa dalam kondisi sehat, tidak lemah baik secara fisik dan mental,” ucap Insank. “Sehingga proses hukum bisa berjalan dengan baik dan cepat.”
Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Direktorat Kriminal Umum menolak permohonan Ratna Sarumpaet dengan alasan subyektivitas penyidik.
Hari ini, polisi pun telah melimpahkan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta. Berkas ribuan halaman itu berisi 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ratna, saksi, dan para saksi ahli. Polisi juga melampirkan 63 barang bukti dalam kasus itu.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar hoax penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada awal Oktober lalu. Pengakuan sudah disampaikan setelah polisi mengungkap sejumlah kejanggalan, di antaranya ada transaksi yang dilakukan Ratna Sarumpaet untuk operasi bedah plastik di rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Penahanan Kota, Ditolak Lagi?
Hoax telanjur menyebar luas dan ikut memanaskan situasi menjelang pemilihan presiden 2019. Saat itu, Ratna Sarumpaet memang masih tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Prabowo-Sandiaga.