TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap Muhamad Ridwan alias Repex, tersangka pencurian sepeda motor di Panti Pijat Harapan Mulya Tuba Netra, Pancoranmas, Kota Depok. Tersangka diringkus sekitar dua pekan setelah dua pekan setelah melakukan pencurian. “Ditangkap di Jalan Raya Limo pukul 16.00, kemarin,” kata Kepala Subbagian Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus, Kamis, 8 November 2018.
Menurut Firdaus, modus yang digunakan Ridwan adalah dengan berpura-pura menjadi tamu di panti pijat tersebut. Pemilik sepeda motor yang menjadi tamu di panti pijat itu, tidak mencurigai tersangka. Ia mengetahui kendaraannya hilang setelah selesai pijat dan hendak pulang.
Seorang saksi bernama Nur melihat sepeda motor dibawa oleh Ridwan. Namun saksi tidak tahu jika Ridwan adalah pencuri. Atas keterangan saksi itu korban datang ke Polsek Pancoran Mas untuk melapor. “Hasil penelusuran, pelaku terindentifikasi berada di area Limo,” kata Firdaus.
Barang bukti yang disita, kata Firdaus, adalah satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno dan sebuah tas pinggang warna hitam.