TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus tersangka berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kemarin, Kamis, 8 November 2018.
Baca: Kalau Tahanan Kota Ditolak Lagi, Ratna Sarumpaet Mengaku...
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, berkas ribuan halaman itu berisi 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ratna Sarumpaet, saksi, dan para saksi ahli. Termasuk di dalamnya, lampiran dari 63 barang bukti terkait kasus tersebut.
"Salah satu barang bukti adalah bill pembayaran di rumah sakit," kata Argo, Jumat, 9 November 2018.
Kwitansi bukti pembayaran atau bill RS Khusus Bina Estetika itu adalah bukti bahwa Ratna Sarumpaet menjalani operasi plastik yang membuat wajahnya memar dan bengkak. Ratna menyebarkan fotonya saat dirawat di rumah sakit itu dan menyebut dirinya sebagai korban pengeroyokan dan penganiayaan.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada awal Oktober 2018. Pengakuan sudah disampaikan setelah polisi mengungkap sejumlah kejanggalan, di antaranya ada transaksi yang dilakukan Ratna Sarumpaet untuk operasi bedah plastik di rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat.
Rumah sakit bedah plastik RS Khusus Bina Estetika, Menteng, tempat Ratna Sarumpaet menjalani perawatan. TEMPO/Nada Zeliatini
Hoax telanjur menyebar luas dan ikut memanaskan situasi menjelang pemilihan presiden 2019. Saat itu, Ratna Sarumpaet memang masih tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Prabowo-Sandiaga.
Untuk melengkapi berkas, polisi telah memeriksa saksi dari pihak Rumah Sakit Khusus Bina Estetika tempat Ratna menjalani operasi plastik, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, serta Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang.
Polisi juga telah memeriksa Juru Bicara Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, dua orang anak Ratna, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, serta seorang staf Ratna Sarumpaet.
Kini pihak kepolisian akan menunggu status kelengkapan berkas dari jaksa penuntut umum, apakah akan dikembalikan (P19) atau dinyatakan lengkap (P21).
Kombes Argo Yuwono (kanan) menunjukkan berkas perkara Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Polisi menolak permohonan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
"Pemberkasan tahap satu ini nanti akan dievaluasi. Apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materiil dan formil. Seandainya itu ada petunjuk akan dikembalikan ke penyidik, nanti akan segera kita penuhi," ujar Argo.
"Tapi kalau nanti dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, segera akan kita serahkan tersangka dan barang bukti. Kita sudah komunikasikan dengan kejaksaan, hari ini, jam ini, akan kita kirim berkas tahap pertama," tambahnya.
Baca: Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Dijamin Atiqah, Polisi Tetap Tolak
Kepolisian menjerat tersangka kasus hoax itu dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.