TEMPO.CO.Tangerang - Polisi menangkap seorang tersangka dalam kasus pembunuhan pengemudi taksi online, Jap Son Tauw, 68 tahun. Mayat Jap Son ditemukan mengambang dengan kedua tangan dan kaki terikat di Kali Cadas Kukun, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Rabu 7 November 2018.
Baca berita sebelumnya:
Jasad Sopir Taksi Mengambang di Kali Cadas, Dibunuh?
Tersangka FF (17) ditangkap tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Gogo Galesung di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 9 November 2018. Tim sebelumnya berhasil menemukan titik lokasi terakhir saat tersangka memesan taksi online pada Senin, 5 November 2018, pukul 22.00.
"Polisi menelusuri hingga berhasil menemukan keberadaan tersangka dan FF mengakui telah melakukan pembunuhan,” kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif, Sabtu, 10 November 2018.
Sabilul menambahkan, FF melakukan pembunuhan bersama dua rekannya yakni REH dan RLP. Keduanya kabur saat akan ditangkap dan kini masuk daftar buruan polisi.
Gogo menambahkan, timnya berhasil menyita beberapa barang bukti selain mobil yang digunakan sebagai taksi online. Diantaranya dua potong celana dan baju yang digunakan tersangka, 1 Grab Card milik korban, sebilah pisau, satu batu berukuran besar, selembar karung, dan pakaian milik korban.
Gogo memastikan akan terus mengejar dua tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini. Dia menduga bertiga, para tersangka itu adalah sindikat. “Saat ini, tim masih melakukan perburuan, motif masih kami dalami," kata Gogo.