TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI akan mengadakan uji teknis teknologi jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada 14 November 2018. Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan, uji itu diperlukan untuk mengevaluasi teknis dan harga ERP.
Baca juga: KPPU Kritik Proses Lelang ERP DKI Jakarta
"Rencananya mulai 14 November kita akan melaksanakan uji teknis dalam bentuk POC (proof of concept). Kita tes dong sistemnya," kata Sigit di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 9 November 2018.
Menurut Sigit, ada tiga calon penyedia sistem ERP yang lolos tahap pre qualification (PQ). Selanjutnya, Pemerintah DKI perlu mengevaluasi teknis dan harga ERP. Adapun aspek yang ditilik seperti cara registrasi, pembayaran (payment), dan penambahan daya mesin (charging).
Dalam uji coba ini melibatkan 205 kendaraan baik roda dua maupun roda empat seperti bus dan truk. "Uji coba berlangsung 20 hari," ucap Sigit.
Sistem jalan berbayar ini bertujuan mengurangi jumlah kendaraan yang masuk ke dalam kawasan ERP sehingga lalu lintas menjadi lancar. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
Simak juga: Ada Ganjil Genap, ERP Jakarta Jalan di Tempat?
Lelang ERP sempat dibatalkan pada Februari 2018. Berdasarkan salinan email yang diterima Tempo, Panitia Pengadaan Barang Jasa proyek itu menyatakan bahwa peserta yang memenuhi syarat lulus (prakualifikasi) kurang dari tiga perusahaan.
Kini proyek kembali berjalan. Pemerintah DKI telah menetapkan tiga calon penyedia ERP yang sistemnya bakal diuji coba pekan depan.