TEMPO.CO, Jakarta - Hingga hari ke-13 Operasi Zebra Jaya 2018, Ahad, 11 November 2018 polisi telah menilang 100.643 pelanggar lalu lintas. Jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut meningkat sebanyak 24.310 penindakan jika dibanding tiga hari lalu.
Baca: Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor
"Kami juga melakukan teguran kepada 16.285 pelanggar," kata Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 12 November 2018.
Jika dibanding dengan sepuluh hari pertama Operasi Zebra tahun lalu, jumlah penilangan berkurang sekitar 20 persen. Pada 2017, polisi menilang 125.984 pelanggar.
Pada operasi tahun ini, jenis pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor sebanyak 66.110 kali, lebih sedikit 19 persen dibanding tahun lalu yang berjumlah 81.640 pelanggar. Jumlah pelanggar terbanyak kedua ditempati oleh pengendara mobil sebanyak 26.731 kali, kemudian pengendara truk sejumlah 6.641 pelanggar.
"Kami juga menilang 1.161 pengendara truk yang melanggar," ucap Budiyanto.
Polisi menilang pengendara yang melanggar aturan saat Operasi Zebra 2017 di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, 1 November 2017. Tempo/Ilham Fikri
Budiyanto menjelaskan, selain menilang, polisi juga melakukan teguran terhadap 12.860 pelanggar. Sementara untuk barang bukti, sebanyak 33.080 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 43.032 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita. Polisi juga menyita 221 kendaraan dalam operasi tersebut.
Kepolisian daerah seluruh Indonesia menggelar Operasi Zebra 2018 mulai 30 Oktober-12 November 2018. Dalam operasi ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menerjunkan 1.670 personel di titik-titik krusial yang dianggap kerap terjadi pelanggaran lalu lintas.
Baca: 7 Hari Operasi Zebra 2018, Pelanggaran Terbanyak di Jakarta Timur
Pelanggaran tilang selama Operasi Zebra yang bersifat fatal seperti mengemudi dalam keadaan mabuk, tidak pakai helm, serta melebihi kapasitas penumpang menjadi prioritas dalam operasi tersebut.