TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan Rohandi, pelaku penyerangan Polsek Penjaringan, tidak menunjukkan masalah gangguan jiwa. Kepala Unit Resor Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Imam Rifai mengatakan selama diminta keterangan, pelaku berperilaku normal.
Baca: Raja Kerajaan Ubur ubur Gangguan Jiwa, Kasus Hukumnya Dihentikan?
"Semua pertanyaan kita dijawab dengan lancar, enggak ada masalah," kata Imam kepada Tempo, Senin, 12 November 2018.
Imam melanjutkan, dugaan pelaku mengalami depresi juga belum bisa dipastikan. Namun, Imam berujar bahwa pelaku memang memiliki banyak masalah seperti tentang kesehatan yang terus memburuk dan tidak memiliki pekerjaan.
Untuk itu, ujar Imam, Polres Jakarta Utara telah meminta ahli psikologi memeriksa pelaku. "Kita sudah layangkan surat ke RS Polri Kramat Jati untuk diobservasi," katanya.
Pada pagi dini hari, Jumat, 9 November 2018, Rohandi mendatangi markas Polsek Penjaringan dengan menggunakan sepeda motor. Dia lantas mengejar dan menyerang petugas polisi yang berjaga di sana sambil mengucapkan kalimat takbir.
Seorang petugas polisi mengalami luka sabetan dari golok yang dibawa Rohandi. Polisi melumpuhkan Rohandi dengan menembakkan peluru di pangkal lengannya.
Menurut Kepala Polisi Sektor Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar, pelaku datang dengan niat untuk bunuh diri lantaran memiliki banyak masalah. Dia berharap ditembak mati oleh polisi.
Detasemen Khusus atau Densus 88 sempat turun tangan dalam kasus ini. Namun, menurut Rachmat, aksi Rohandi dipastikan tidak berkaitan dengan terorisme.
"Hasilnya dipastikan memang bukan teroris, enggak ada aliran apa-apa," katanya di Polsek Penjaringan, Jumat, 9 November 2018.
Baca: Depresi Gagal Nikah, Rohandi Nekat Serang Polsek Penjaringan
Kini, kasus Rohandi ditangani oleh Polres Jakarta Utara. Dia ditahan dan menjadi tersangka dengan terjerat dua pasal, yakni penyerangan dan penggunaan senjata tajam.