TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas tersangka kasus narkoba Richard Muljadi telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca juga: Bolak-balik Pelimpahan Berkas Perkara Richard Muljadi, Kenapa?
"Sudah P21(berkasnya sudah lengkap) pada 6 November 2018," kata Argo kepada Tempo lewat pesan pendek, Senin, 12 November 2018.
Selanjutnya, kata Argo, polisi akan mempersiapkan pelimpahan berkas tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejati. Argo mengatakan, rencananya pelimpahan tersebut akan dilakukan besok, Selasa, 13 November 2018.
Polisi menangkap Richard Muljadi di sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, 22 Agustus 2018. Dari tangan pemuda itu disita iPhone X dan selembar uang 5 dolar Australia bertabur serbuk kokain.
Berdasarkan hasil tes urine, Richard Muljadi dinyatakan positif mengkonsumsi kokain. Cucu seorang konglomerat di Tanah Air itu mengaku mendapat kokain dari seseorang berinisial ML.
Baca juga: Anies Baswedan Uji Coba Vertical Drainage Hadapi Musim Banjir
Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas tahap pertama milik Richard Muljadi pada 3 September 2018. Jaksa memeriksa berkas dari segi formil dan materil selama 14 hari. Pemeriksaan itu menjadi dasar pertimbangan apakah perkara Richard Muljadi ini sudah layak dibawa ke persidangan.
Namun, pada 17 September 2018 berkas Richard Mulyadi dikembalikan kepada penyidik lantaran masih terdapat kekurangan. Polisi kemudian mengirimkan berkas yang telah diperbaiki pada 29 Oktober 2018.