TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Komplotan perampok yang melakukan aksinya di kawasan Tangerang Selatan mengaku menggunakan batang pohon singkong sebagai jimat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku yang berjumlah delapan orang, jimat tersebut dipercaya untuk kekebalan tubuh.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Kapten Komplotan Begal di Tangerang Raya
Jimat tersebut, kata Alexander, berupa empat batang pohon singkong sepanjang 30 sentimeter. "Jimat tersebut didapati dari tersangka bernama Mulyawan,” kata Alexander Senin, 12 November 2018. “Mereka percaya bahwa dengan jimat ini akan melindungi mereka saat beraksi merampok korbannya," ujar Alexander.
Menurut Alexander, perampok yang berjumlah delapan orang melakukan aksi perampasan telepon genggam dan mengakibatkan korbannya, Jamal Putera, meninggal. Jamal melawan saat telepon genggam yang sedang di pegangnya di rampas oleh pelaku bernama Hendra yang juga menjadi pemimpin kelompok ini.
"Mereka melakukan aksinya menggunakan senjata api dan tidak segan-segan melukai korbannya, tercatat ada 9 laporan di lingkup Polres Tangerang Selatan," kata Alexander. Delapan adalah Hendra (30), Mulyawan (25), Saad (22), Atma (38), Riyana (21), Ahmad Solegar (27), Saminan (24) dan Mamat (19).
"Tersangka Hendra yang juga pimpinan kelompok di berikan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan ditangkap polisi," imbuh Alexander.
Baca juga: Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polisi Tangkap Satu Orang Lagi
Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan barang bukti yang disita berupa tujuh telepon genggam hasil kejahatan, kunci leter T, satu senjata api organik jenis FN serta beberapa butir peluru, satu pucuk air soft gun, empat batang singkong sebagai jimat, sebilah golok, serta lima motor hasil kejahatan.
"Para tersangka perampok dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Ferdy.