TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan tak akan membahas lebih lanjut soal perubahan Peraturan Daerah soal Ketertiban Umum Pasal 29 soal pelarangan pembuatan, penyimpanan, pengoperasian, dan menjadikan becak sebagai angkutan umum.
"(Pembahasannya) udah saya masukin laci lah," ujar Prasetio Edi Marsudi di DPRD Jakarta, Senin, 12 November 2018, tentang usulan revisi Perda yang membahas becak tersebut.
Baca : Gaduh Becak di Jakarta, Berkaca ke Payung Hukum dan Kemacetan
Prasetio mengatakan sudah bertanya kepada sejumlah masyarakat soal pengadaan becak di Jakarta.
Hasilnya, menurut Prasetio masyarakat menolak adanya kendaraan roda tiga itu kembali ke Ibukota. Menurut politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, becak men-downgrade moda transportasi di Jakarta.
Menurut Prasetio, jika Perda itu sukses direvisi, maka kemungkinan ada penyelundupan becak dari daerah lain ke Jakarta. "Masuk truk tiap hari, tiap malam, apa jadinya Jakarta?" ujar dia.
Sebelumnya, pada bulan Oktober lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah mengusulkan revisi Perda becak kepada DPRD. Namun saat itu belum ada pembahasan lebih lanjut.
Selain itu, Anies meminta kepada masyarakat untuk memandang kembalinya becak ke Jakarta secara proposional. Menurut dia, para tukang becak harus diberi kesempatan seperti profesi-profesi lainnya.
Sejak 15 tahun menjadi pengemudi becak, Udin menceritakan bahwa telah dua kali terkena razia.
"Jangan gilas mereka dengan opini bahwa mereka adalah pengganggu kemajuan dan kemoderenan di Jakarta," ujar Anies.
Simak juga :
Kusut di Tanah Abang, Ketua DPRD DKI Pilih Ini Ketimbang Bikin Skybridge
Ia berjanji akan mengatur para tukang becak itu, termasuk wilayah mereka beroperasi. Anies memastikan tukang becak tak akan ada di Jalan Thamrin atau Jalan Sudirman, namun di jalan-jalan yang tak ada jalur angkutan kota.
Saat ini, meskipun Perda becak belum direvisi, para pengayuh roda tiga itu sudah beroperasi di beberapa kawasan Jakarta. Bahkan, saat ini ada Halte Becak di tiga tempat, yaitu Teluk Gong, Penjagalan, Jakarta Utara. Halte itu berfungsi sebagai shelter atau pangkalan resmi para penarik becak.