TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tersangka kasus narkoba Richard Muljadi telah menjalani rehabilitasi selama lima kali.
Baca: Tangan Terborgol, Richard Muljadi Diserahkan ke Kejari Jaksel
"Tersangka RM (Richard Muljadi) sudah kami lakukan assesment dan rehabilitasi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 November 2018.
Menurut Argo, Richard menjalani empat kali rehabilitasi di Polda Metro Jaya dan satu kali di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi juga telah mengecek kondisi kesehatan Richard dan dinyatakan sehat.
Polisi menangkap Richard Muljadi di sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018. Saat itu, Richard tampak masuk ke toilet Pacific Place sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka kasus narkoba Richard Muljadi di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Selasa, 13 November 2018. Tempo/Adam Prireza
Ketika digerebek, polisi menemukan satu unit iPhone X hitam dan satu lembar uang kertas 5 dolar Australia dengan serbuk putih diduga kokain sisa pakai. Dugaan berasal dari uji urine yang memastikan adanya kandungan kokain.
Hari ini, polisi menyerahkan cucu konglomerat Kartini Muljadi itu beserta barang bukti penyalahgunaan kokain ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan itu, kata Argo, dalam rangka pelimpahan berkas tahap kedua setelah yang pertama dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi.
Baca: Alasan Polisi Tolak Permohonan Richard Muljadi Nikah di Katedral
Pengacara Richard Muljadi, Hotma Sitompul, sebelumnya pernah mengajukan surat rehabilitasi untuk kliennya ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada akhir Agustus lalu.