TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis bebas kepada Sulaiman, terdakwa penyerobot lahan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Hakim menyatakan Sulaiman tidak terbukti memasuki memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin.
Baca: Warga Pulau Pari Mendesak Anies Baswedan Segera Turun Tangan
"Terdakwa tidak terbukti memaksa masuk ke dalam rumah maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan,” kata Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu saat membacakan keputusan, Selasa, 13 November 2018. “Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut."
Menurut Ramses, tindakan Sulaiman tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan. Sebab, penyerobotan terjadi apabila seseorang masuk tanpa izin ke pekarangan atau rumah orang lain. "Misal ada bacaan dilarang masuk atau rumah terkunci. Ketika orang masuk itu yang melanggar karena tidak mengindahkan larangan," ujarnya.
Sedangkan, Sulaiman telah mendapatkan izin sejak 2013 dari saksi bernama Surdin, untuk mengelola homestay di Pulau Pari. Ramses mengatakan ada tujuh homestay yang dikelola oleh Sulaiman atas izin Surdin.
Dalam kesaksian, Surdin membenarkan telah meminta Sulaiman untuk mengelola homestay miliknya dari 2013 sampai September 2017. Surdin tinggal di Bogor sehingga tidak bisa mengelola sendiri tempat itu.
Masalah baru muncul setelah tanah yang digunakan untuk homestay diklaim milik Pintarso Adijanto. Pintarso ini yang melaporkan Sulaiman ke polisi. Ia mengaku telah membeli lahan di lokasi yang sama seluas 4.999 meter persegi dan telah dibalik nama atas nama keluarganya pada tahun 1991.
Baca: Kasus Lahan Sengketa Pulau Pari, Siapa Pemiliknya?
"Unsur-unsur melawan hukum tidak terpenuhi, maka unsur sebelumnya tidak perlu dipertimbangkan maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan," kata Ramses.
Sulaiman bersyukur atas keputusan majelis hakim. Ia mengatakan hanya berkeja menjaga homestay di Pulau Pari atas permintaan Surdin. "Saya bersyukur atas putusan bebas ini," katanya.