TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Tim Disaster Victim Identification Kepolisian Indonesia (DVI Polri) Komisaris Besar Lisda Cancer mengatakan korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang yang tidak teridentifikasi dapat diurus surat keterangan kematiannya tanpa menunggu putusan pengadilan.
Baca juga: RS Polri: Tunggu Maksimal 3 Bulan Soal Kepastian Korban Lion Air
Dalam keterangannya itu, Lisda mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 178 ayat 1. "Di Pasal 178 itu surat keterangan kematian bisa diterbitkan tanpa perlu menunggu putusan pengadilan," kata Lisda di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa 13 November 2018.
Undang-Undang tersebut berbunyi seperti berikut:
Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan.
Lisda mencontohkan penanganan kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang terjatuh di Laut Jawa pada 28 Desember 2014. Saat itu, kata Lisda, Kementerian Perhubungan meminta fatwa pada Mahkamah Agung tentang penerbitan surat keterangan kematian bagi korban meninggal yang tidak teridentifikasi.
"Nah, fatwa dari Mahkamah Agung itu, katanya silakan dikeluarkan surat kematiannya mengacu kepada undang-undang penerbangan Pasal 178," ujar Lisda.
Pesawat Lion Air JT 610 berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada Senin, 29 Oktober 2018, pukul 06.20 WIB. Pesawat tersebut rencananya akan tiba di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, pada 07.20 WIB.
Baca juga: Pencarian Korban Lion Air Dihentikan, Black Box Diteruskan
Namun, pada pukul 06.33 pesawat yang mengangkut 189 penumpang beserta kru penerbangan itu hilang kontak dengan menara pengawas dan ditemukan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, beberapa jam kemudian.
Hingga laporan ini ditulis, jumlah korban Lion Air yang telah teridentifikasi tim DVI Polri sebanyak 85 penumpang dengan rincian 64 laki-laki dan 21 perempuan. Artinya, 104 penumpang hingga saat ini belum teridentifikasi.