TEMPO.CO, Jakarta – Keluarga penumpang pesawat Lion Air JT 610 meminta pemerintah menjelaskan nasib korban bagi yang tidak teridentifikasi untuk mendapatkan surat kematian.
Iryun, 60 tahun, orang tua penumpang pesawat nahas tersebut, mengatakan sampai sekarang anaknya yang bernama Tami Julian, 25 tahun, belum teridentifikasi.
Baca juga: Empat Lagi Korban Lion Air Teridentifikasi, DVI: Total Sudah 89
"Bagi saya untuk penumpang yang belum teridentifikasi seharus pemerintah bisa membantu mempercepat mengeluarkan surat kematian," kata Iryun di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Rabu, 14 November 2018.
Ia mengatakan telah lebih dari dua pekan berada di Jakarta, untuk menunggu kabar proses identifikasi anaknya. Iryun yang datang dari Bengkulu, berada di Jakarta sejak kabar pesawat Lion Air Jatuh di Perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018.
Iryun mengaku telah pasrah ihwal nasib anaknya yang duduk di bangku urutan 20D dan sudah mendapatkan nomor antemortem 042 serta manifest 072. Jika anaknya tidak teridentifikasi, Iryun meminta pemerintah bisa segera mengeluarkan surat kematian. "Sampai sekarang belum ada penjelasan ke kami," ujarnya.
Menurut dia, keluarga hanya mengetahui informasi terkait surat kematian bagi penumpang yang tidak teridentifikasi dari media. Berdasarkan informasi dari media yang dibacanya surat kematian bakal diproses selama tiga bulan.
"Masa saya harus tinggal di Jakarta selama tiga bulan. Istri saya masih kerja walau saya ini pensiunan," ujarnya. "Yang mengeluarkan surat kematian Disdukcapil atau pengadilan."
Kepala Tim DVI Komisaris Lisda Cancer mengatakan bakal mendatangkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Lion Air untuk menjelaskan ihwal pemberian surat kematian bagi penumpang yang tidak teridentifikasi.
"Jumat siang kami khusus datangkan untuk menjelaskan masalah itu," ujarnya.
Lisda menjelaskan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 178 ayat 1, surat kematian bisa dikeluarkan tanpa perlu menunggu putusan pengadilan. "Jangka waktunya tiga bulan."
Simak juga: DVI: Identifikasi Korban Lion Air Tinggal Mengandalkan Sampel DNA
Adapun isi pasal 178 ayat 1 tersebut yakni, "Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan."
Berdasarkan pasal tersebut, keluarga penumpang Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018 dapat mengurus surat kematian.