TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menerapkan sistem layanan permohonan izin mendirikan bangunan atau IMB dan izin keterangan rencana kota (KRK) secara online. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI mengklaim layanan daring tersebut memangkas proses perizinan dari belasan hari menjadi hanya beberapa jam.
Baca juga: Tak Kantongi IMB 8 Bangunan di Petukangan Dibongkar
Kepala Badan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan pelayanan IMB dan KRK online telah diberlakukan sejak kemarin. "Sudah ada 10 unit PTSP kecamatan yang bisa menerbitkan IMB dan KRK full online," kata Edy seperti ditulis Koran Tempo, terbitan Kamis 15 Nove,ber 2018.
Edy menerangkan bahwa sistem layanan IMB dan KRK online lebih sederhana ketimbang layanan IMB dan KRK secara manual. Pemohon izin bisa memasukkan berkas tanpa perlu datang ke kantor PTSP setempat. Pemohon hanya perlu memasukkan berkas secara online.
Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan sistem ini selama setahun terakhir. Edy menuturkan layanan tersebut telah diuji coba selama beberapa hari sampai 12 November lalu. Hasilnya dianggap memuaskan dan layak dioperasikan. Server layanan ini berada di Balai Kota dan terintegrasi dengan masing-masing PTSP di wilayah.
Warga Jakarta dapat mengakses layanan melalui website Ptsp.jakarta.go.id. Dalam laman tersebut, pemohon diminta mengambil nomor antrean secara online. Setelah itu, pemohon harus memasukkan salinan sejumlah berkas, di antaranya kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak, dan akta notaris. Semua berkas permohonan akan tersimpan dalam file box. “Setiap pemohon akan memiliki akun,” kata Edy.
Setelah berkas lengkap, petugas PTSP kecamatan akan melakukan verifikasi dan mendatangi lokasi bangunan yang tercantum dalam berkas. Setelah itu, pemohon tinggal membayar pajak dan bea lainnya. Dokumen IMB beserta KRK pun siap diterbitkan. Setelah verifikasi dan pembayaran selesai, dokumen IMB dan KRK akan terbit dalam waktu 2-3 jam. "Tidak perlu ketemu dengan petugas, langsung terbit," ucap dia.
Simak juga: Selasar Gedung BEI Ambruk, Pemprov DKI Akan Periksa IMB
Sebelumnya, menurut Edy, setiap permohonan IMB di PTSP membutuhkan waktu 10-14 hari kerja. Karena petugas harus memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen secara manual, antrean bisa sampai belasan hari. Saat ini pemohon dapat memantau perjalanan berkas permohonan secara online tanpa perlu datang ke kantor PTSP.