TEMPO.CO, Jakarta - Pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB dan izin keterangan rencana kota (KRK) di Jakarta diharapkan kini semakin cepat. Hal itu terjadi setelah diberlakukannya sistem online.
Baca juga: DKI Buka Layanan Online IMB, Lebih Cepat dan Tak Perlu ke Dinas
"Sudah ada 10 unit PTSP kecamatan yang bisa menerbitkan IMB dan KRK full online," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Edy seperti ditulis Koran Tempo, terbitan Kamis 15 November 2018.
Edy menerangkan bahwa sistem layanan IMB dan KRK online lebih sederhana ketimbang layanan IMB dan KRK secara manual. Pemohon izin bisa memasukkan berkas tanpa perlu datang ke kantor PTSP setempat. Pemohon hanya perlu memasukkan berkas secara online.
Pada proses sebelumnya yang manual, menurut Edy, setiap permohonan IMB di PTSP membutuhkan waktu 10-14 hari kerja. Karena petugas harus memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen secara manual, antrean bisa sampai belasan hari. Saat ini pemohon dapat memantau perjalanan berkas permohonan secara online tanpa perlu datang ke kantor PTSP.
Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan sistem ini selama setahun terakhir. Edy menuturkan layanan tersebut telah diuji coba selama beberapa hari sampai 12 November lalu. Hasilnya dianggap memuaskan dan layak dioperasikan. Server layanan ini berada di Balai Kota dan terintegrasi dengan masing-masing PTSP di wilayah.
Warga Jakarta dapat mengakses layanan melalui website Ptsp.jakarta.go.id. Dalam laman tersebut, pemohon diminta mengambil nomor antrean secara online.
Simak juga: Bagaimana Status IMB Meikarta Usai Terungkap Kasus Suap oleh KPK?
Setelah itu, pemohon harus memasukkan salinan sejumlah berkas, di antaranya kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak, dan akta notaris. Semua berkas permohonan akan tersimpan dalam file box. “Setiap pemohon akan memiliki akun,” kata Edy.
Berikut alur permohonan IMB online:
- Pemohon membuat akun dan mengunggah berkas yang diminta, seperti KTP, kartu keluarga, alamat e-mail dan telepon, NPWP perusahaan, nama badan usaha, alamat e-mail, serta telepon perusahaan.
- Setelah bekas lengkap, pilih ikon “daftar”, lalu tunggu e-mail konfirmasi dari Badan PTSP DKI Jakarta. E-mail konfirmasi akan memberikan username dan password jika sistem berhasil memverifikasi data secara online.
- Petugas PTSP kecamatan akan melakukan verifikasi dengan mendatangi lokasi.
- Pemohon membayar pajak dan dokumen IMB siap diterbitkan.