TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilahkan DPRD DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki BUMD menggunakan modal yang pernah disuntikkan kepada mereka. Sebanyak 10 BUMD dikabarkan memiliki sisa suntikan modal mengendap hingga senilai Rp 4,4 triliun.
Baca berita sebelumnya:
DPRD DKI Selidiki Suntikan Modal Mengendap di BUMD Rp 4,4 Triliun
"Pansus kan haknya DPRD DKI, ya silahkan saja. Pansus bukan sesuatu yang haram," ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis 15 November 2018.
Saefullah mengatakan siap menjawab apapun pertanyaan dari Pansus yang dibentuk oleh DPRD. Tapi sebelumnya dia juga akan melaporkan keputusan DPRD itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Saya laporlah kan beliau gubernur," kata Saefullah.
Dalam rapat Badan Anggaran di DPRD DKI Jakarta hari ini, Dewan memutuskan membentuk Pansus untuk menyelidiki sisa anggaran penyertaan modal daerah yang mengendap di sejumlah BUMD. Dewan terkejut ada BUMD yang merelokasi PMD tidak terpakai untuk proyek lain.
Praktik itu ditegaskan menyalahi aturan. Seharusnya BUMD mengembalikan sisa modal tak terpakai ke kas daerah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD DKI Jakarta 2018.
Baca juga:
Simak Dua Doa Sandiaga Uno untuk Calon Wagub DKI Pilihannya
Jakarta Kewalahan, Populasi Kucing 30 Ribu Ekor Tahun Ini
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan Pansus akan terbentuk dari unsur lintas komisi dan lintas fraksi. Pansus itu akan menyelidiki dana mengendap di 10 BUMD yang ditaksir senilai Rp 4,4 triliun.
Dari jumlah itu, menurut Triwisaksana, baru PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang diketahui melakukan relokasi dana PMD. Realokasi itu dilakukan terhadap anggaran PMD Rp 650 miliar yang diterima 2013 lalu. Sejatinya PMD untuk mengakuisisi 49 persen saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) namun tak terealisasi hingga kini.