Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Buruh Kabupaten Bogor Minta Kenaikan Upah 21 Persen

image-gnews
Massa buruh yang tengah melakukan aksi damai tentang upah buruh di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 10 November 2017. Maria Fransisca.
Massa buruh yang tengah melakukan aksi damai tentang upah buruh di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 10 November 2017. Maria Fransisca.
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Ratusan buruh gabungan seluruh serikat pekerja se Kabupaten Bogor melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Kamis 15 November 2018. 

Baca: Tak Puas UMP DKI Jakarta 2019, Serikat Buruh Siap Demonstrasi

Koordinator Aksi, Rizal Randen mengatakan, ratusan buruh melakukan aksi dengan membawa tiga tuntutan soal Upah Minimum Kabupaten Bogor. Mereka menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.

“Kami menolak rekomendasi UMK Kab. Bogor yang disampaikan Bupati Kab. Bogor kepada Gubernur Jawa Barat menggunakan Formulasi PP 78 tahun 2015,” kata Rizal di lokasi, Kamis 15 November 2018.

Rizal mengatakan, alasan pihaknya menolak formula tersebut karena dalam peraturan pemerintah tersebut kenaikan upah didasarkan atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Buruh ingin kenaikan UMK menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Jika menggunakan KHL, kenaikan UMK seharusnya 21 persen, bukan 8,03 persen seperti yang dihasilkan saat ini,” ujar Rizal.

Rizal mengatakan ratusan buruh juga menyuarakan soal kajian upah minimum sektoral Kabupaten Bogor dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Disnaker.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Berdasarkan PP 78 juga, UMSK disepakati oleh bipartit, ini akan jadi bumerang bagi kami, karena penyelesaiannya hanya serikat pekerja dengan pengusaha, apalagi jika Pimpinan Unit Kerja (PUK) nya bisa berunding dengan perusahaan,” kata Rizal.

Terakhir, para buruh juga menolak segala bentuk upaya ada upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota, dengan diaktifkannya kembali Upah Minimum Padat Karya.

“Ini sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Rizal.

Baca: Wali Kota Depok Berharap UMK Tak Merugikan Buruh

Hingga kemarin, ratusan buruh berkumpul di depan kantor Bupati Bogor di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor untuk menuntut kenaikan UMK. “Kami akan menunggu hingga tuntutan kami dipertimbangkan,” kata Rizal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

11 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

18 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Pj Bupati Bogor: 31 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

19 hari lalu

Warga terdampak ledakan gudang amunisi Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 07/155 GS Kodam Jaya berada di posko pengungsian Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 31 Maret 2024. Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada 135 kepala keluarga yang harus diungsikan akibat ledakan dan kebakaran di Gudmurah Kodam Jaya itu. Bey merinci sebanyak 85 kepala keluarga diungsikan di kantor desa, sementara 50 keluarga lain diungsikan di sarana ibadah masjid sekitar Perumahan Kota Wisata, Bogor. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pj Bupati Bogor: 31 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

31 rumah mengalami kerusakan terdampak ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya, Desa Ciangsana,


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

20 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

25 hari lalu

Sejumlah petugas gabungan melakukan pencarian korban tanah longsor di Kampung Sirnasari RT 07/04, Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 15 Maret 2023. Hujan deras pada Selasa malam mengakibatkan tebingan tanah setinggi 30 meter dan lebar 15 meter longsor dan menyebabkan dua warga meninggal dunia, enam warga luka-luka, sementara empat warga lainnya masih dalam proses pencarian. ANTARA/Arif Firmansyah
Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

Tim gabungan masih mencari warga yang tertimbun longsor di Desa Sentul, Bogor. Pencarian sempat terganggu hujan ekstrem.


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

30 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

30 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

34 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Srikandi PLN Beri Pelatihan Dasar Hukum Bisnis

36 hari lalu

Srikandi PLN Beri Pelatihan Dasar Hukum Bisnis

PT PLN (Persero) menyelenggarakan pelatihan dasar hukum berbisnis kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Binaan PLN.


Sambut Ramadan, PLN Tebar Promo Tambah Daya Listrik di Bulan Berkah

37 hari lalu

Sambut Ramadan, PLN Tebar Promo Tambah Daya Listrik di Bulan Berkah

Promo ini menjadi salah satu langkah hemat pelanggan untuk menyambut bulan Ramadan 2024.