Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD DKI Minta Jakpro Kembalikan Dana Mengendap Rp 650 Miliar

image-gnews
Jakpro Minta Tambah Modal Lagi
Jakpro Minta Tambah Modal Lagi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengembalikan dana Rp 650 miliar. Dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp 650 miliar itu tak jadi dipakai Jakpro untuk mengakusisi 49 persen saham PT Astratel Nusantara di PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) pada tahun 2013.

Baca:  DPRD DKI Bentuk Pansus Selidiki BUMD, Sekda Lapor Anies Baswedan

"Harus diganti oleh Jakpro karena sudah diputuskan di dalam APBD DKI 2018," ujar Wakil Ketua DPRD Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis, 15 November 2018. 

Dana Rp 650 miliar itu telah digunakan oleh Jakpro untuk membiayai sejumlah proyek lain. Menurut DPRD DKI, dana yang tak terserap seharusnya dikembalikan ke kas daerah.       

Sani, panggilan Triwisaksana, mengatakan DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran dalam penggunaan dana PMD itu. Pansus itu akan terbentuk dari unsur lintas komisi dan lintas fraksi. "Pengembalian Rp650 miliar sama bunga-bunganya semua," ujar Sani. 

Hari ini, Badan Anggaran menggelar rapat di DPRD bersama beberapa BUMD dan Sekretariat Daerah (Sekda) Saefullah. Dalam rapat itu, Banggar menemukan fakta bahwa Jakpro melakukan relokasi dana PMD sebesar Rp650 miliar tanpa persetujuan DRPD. 

Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto dalam rapat itu, mengatakan dana PMD telah digunakan pada 2015 untuk pembangunan sejumlah proyek. Di antaranya, power plant di Marunda berkapasitas 650 megawatt, pembelian saham di PT Food Station Tjipinang Jaya, pembelian saham PT Cinere Serpong Jaya di ruas Serpong-Cinere, tambahan investasi penyertaan modal perusahaan (PMP) di PT Jakarta Tollroad Development.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dana PMD itu juga digunakan untuk tambahan investasi penyertaan modal di PT Jakarta Akses Tol Priok, pengembangan kawasan berorientasi transit LRT. Pembangunan fasilitas pengelolaan sampah terpadu alias intermediate treatment facility dan pengadaan lahan juga menggunakan sebagian dari dana tersebut.

Saat ditanya Sani mengenai keberadaan dana PMD itu, Dwi tak bisa menjelaskan. Sebab, kata dia, uang itu sudah tercampur. 

Sani mengatakan tindakan Jakpro itu tak berlandaskan regulasi. Sehingga, ia akan menyelidiki hal itu.

Soal pengembalian PMD, Dwi mengatakan akan mengembalikan dana Rp650 miliar itu ke kas daerah DKI. Namun, pengembaliannya akan diambil dari dana operasional Jakpro.

Baca: Pengembalian Modal Jakpro Rp 650 Miliar Menunggu Pergub Anies

Rapat Banggar DPRD DKI Kamis kemarin juga memutuskan untuk melakukan moratorium dana PMD yang mengendap di 10 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI sebesar Rp1,18 triliun. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

1 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

5 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

5 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

5 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

6 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

7 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

7 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

9 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

11 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.