TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengembalikan dana Rp 650 miliar. Dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp 650 miliar itu tak jadi dipakai Jakpro untuk mengakusisi 49 persen saham PT Astratel Nusantara di PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) pada tahun 2013.
Baca: DPRD DKI Bentuk Pansus Selidiki BUMD, Sekda Lapor Anies Baswedan
"Harus diganti oleh Jakpro karena sudah diputuskan di dalam APBD DKI 2018," ujar Wakil Ketua DPRD Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis, 15 November 2018.
Dana Rp 650 miliar itu telah digunakan oleh Jakpro untuk membiayai sejumlah proyek lain. Menurut DPRD DKI, dana yang tak terserap seharusnya dikembalikan ke kas daerah.
Sani, panggilan Triwisaksana, mengatakan DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran dalam penggunaan dana PMD itu. Pansus itu akan terbentuk dari unsur lintas komisi dan lintas fraksi. "Pengembalian Rp650 miliar sama bunga-bunganya semua," ujar Sani.
Hari ini, Badan Anggaran menggelar rapat di DPRD bersama beberapa BUMD dan Sekretariat Daerah (Sekda) Saefullah. Dalam rapat itu, Banggar menemukan fakta bahwa Jakpro melakukan relokasi dana PMD sebesar Rp650 miliar tanpa persetujuan DRPD.
Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto dalam rapat itu, mengatakan dana PMD telah digunakan pada 2015 untuk pembangunan sejumlah proyek. Di antaranya, power plant di Marunda berkapasitas 650 megawatt, pembelian saham di PT Food Station Tjipinang Jaya, pembelian saham PT Cinere Serpong Jaya di ruas Serpong-Cinere, tambahan investasi penyertaan modal perusahaan (PMP) di PT Jakarta Tollroad Development.
Dana PMD itu juga digunakan untuk tambahan investasi penyertaan modal di PT Jakarta Akses Tol Priok, pengembangan kawasan berorientasi transit LRT. Pembangunan fasilitas pengelolaan sampah terpadu alias intermediate treatment facility dan pengadaan lahan juga menggunakan sebagian dari dana tersebut.
Saat ditanya Sani mengenai keberadaan dana PMD itu, Dwi tak bisa menjelaskan. Sebab, kata dia, uang itu sudah tercampur.
Sani mengatakan tindakan Jakpro itu tak berlandaskan regulasi. Sehingga, ia akan menyelidiki hal itu.
Soal pengembalian PMD, Dwi mengatakan akan mengembalikan dana Rp650 miliar itu ke kas daerah DKI. Namun, pengembaliannya akan diambil dari dana operasional Jakpro.
Baca: Pengembalian Modal Jakpro Rp 650 Miliar Menunggu Pergub Anies
Rapat Banggar DPRD DKI Kamis kemarin juga memutuskan untuk melakukan moratorium dana PMD yang mengendap di 10 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI sebesar Rp1,18 triliun.