TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D reklamasi Teluk Jakarta dalam sidang eksepsi pada, Kamis, 15 November 2018.
Baca juga: Pembunuhan Keluarga Diperum, Polisi Curigai Pria Bernama Aris
Kuasa hukum Koalisi, Nelson Simamora, mengatakan hakim menilai pihaknya tidak memiliki legal standing untuk menggugat. "Karena kita nggak punya tanah di situ, jadi dianggap nggak berhak menggugat," kata Nelson saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 November 2018.
Menurut Nelson, pada November 2017 Koalisi menggugat HGB Pulau D yang dikeluarkan oleh Kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Utara Kasten Situmorang. Sertifikat lahan seluas 312 hektare itu dikeluarkan untuk PT Kapuk Naga Indah.
Koalisi menilai pengeluaran sertifikat dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017 itu bermasalah. Salah satunya, sertifikat dikeluarkan melangkahi dua proses penting dalam reklamasi.
Yaitu, dikeluarkan saat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum rampung.
Baca juga: DPRD DKI Bentuk Pansus Selidiki BUMD, Sekda Lapor Anies Baswedan
Umumnya, ujar Nelson, penggugat merupakan orang yang tumpang tindih ihwal sertifikat atau bersengketa tentang batas-batas lahan. Namun dalam kasus ini, alasan eksepsi seperti itu dinilai tidak masuk akal.
"Karena itu di laut, siapa yang punya tanah di samping itu (Pulau D)? itu juga pulau baru dibuat," kata Nelson.
Saat ini, Nelson belum bisa memastikan langkah yang bakal diambil para penggugat reklamasi pulau yang terdiri dari 15 nelayan Teluk Jakarta dan Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) itu. "Namun yang pasti terbuka kemungkinan untuk banding," kata Nelson.