Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Lengkap, Berkas Dugaan Korupsi Nur Mahmudi Dikembalikan

image-gnews
Ekspresi Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail saat berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Polres Kota Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 13 September 2018. Nur Mahmudi Ismail diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekspresi Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail saat berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Polres Kota Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 13 September 2018. Nur Mahmudi Ismail diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CODepok - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri Depok ke Polresta Depok. Juru bicara Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus membenarkan bahwa berkas penyidikan telah diterima lagi oleh penyidik. “Iya sudah diterima,” ujar Firrdaus kepada Tempo, Kamis, 14 November 2018.

Baca juga:  Polisi Tetapkan HS Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Namun, Firdaus enggan membeberkan poin-poin catatan dari Kejari. Dirinya pun tidak menyebutkan tanggal penerimaan berkas tersebut oleh penyidik. “Sudah ada seminggu ini“ ujar Firdaus.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari,yang coba dikonfirmasi Tempo belum memberikan tanggapan mengenai pengembalian berkas kasus dugaan korupsi Nurmahmudi Ismali. “Nanti lagi ya ditelepon lagi,” ujar Sufari.

Sebelumnya, Polres Kota Depok menyerahkan kembali berkas penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok dua periode Nur Mahmudi Ismail ke kejaksaan. Kejaksaan juga menyerahkan berkas Harry Prihanto, mantan Sekretaris Kota Depok, yang bersama Nur Mahmudi Ismail yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 10 miliar dalam proyek pelebaran jalan.

Berkas dua tersangka sudah pernah diserahkan ke jaksa namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap. “Tadi siang diserahkan kembali ke kejaksaan,” kata Kepala Bagian Humas Polres Kota Depok, Ajun Komisaris Firdaus, Senin 22 Oktober 2018. 

Proyek jalan yang dimaksud adalah pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Proyek mestinya sudah mulai bergulir pada 2015. Rencananya jalan akan dilebarkan menjadi 14 meter dari eksisting kurang lebih 5 meter. Namun hingga kini tak terealisasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi lalu mengusut proyek yang diduga menggasak uang negara Rp 10 miliar tersebut sejak pertengahan 2017. Penetapan tersangka setelah melalui pemeriksaan sejumlah besar saksi. 

Untuk penyidikan yang sedang berjalan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik telah meminta perpanjangan masa pencekalan Nur Mahmudi Ismail.

Baca juga: Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail

Surat pencekalan itu telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kamis, 18 Oktober 2018. “Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Argo, 22 Oktober 2018.

Awalnya polisi telah meminta Nur Mahmudi Ismail dicekal bepergian ke luar negeri hingga 22 September 2018. Pencekalan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka pada 20 Agustus 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

18 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

18 jam lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

19 jam lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

20 jam lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

22 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

2 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

2 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.