TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Diperum Nainggolan, 38 tahun, mengundang Haris Simamora alias HS (23) berkunjung ke rumah mereka sebelum pembunuhan terjadi. Undangan untuk bermalam karena keesokan harinya akan diajak belanja baju Natal bersama.
Baca berita sebelumnya:
Polisi: Hukuman Mati Buat Tersangka Pembunuhan Keluarga di Bekasi
"Tersangka ditelpon oleh korban untuk menginap di rumahnya karena mau belanja baju-baju untuk natalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Jumat 16 November 2018.
Haris merupakan saudara sepupu dari istri Diperum Nainggolan, Maya Ambarita (37). Ia tiba di rumah keluarga Diperum di Jalan Bojong Nangka 2 RT 2 RW 7, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Senin malam, 12 November 2018, sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, 16 November 2018. HS sempat melarikan diri setelah melakukan pembunuhan pada Selasa, 13 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca juga:
Sebelum Pembunuhan Keluarga di Bekasi, Tersangka Pasang Status di Facebook
Seperti diketahui kemudian, Diperum dan anggota keluarganya seluruhnya ditemukan tewas pada Selasa pagi, 13 November 2018. Berkat terungkapnya keberadaan satu mobil yang ikut hilang bersamaan dengan pembunuhan itu, Haris bisa ditangkap pada Rabu malam.
Haris sempat menyangkal melakukan pembunuhan namun polisi memiliki sejumlah bukti di antaranya celana dengan bercak darah. Selain itu ditemukan juga bercak darah di sejumlah bagian mobil yang dibawa kabar Haris.
Baca juga:
6 Temuan Kuatkan Haris Tersangka Pembunuhan Keluarga di Bekasi
Pemuda 23 tahun itu kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis menurut KUHP. Ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati.