TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan korban Lion Air JT 610 yang tidak teridentifikasi tetap akan mendapat surat kematian dari maskapai penerbangan. Pembuatan surat segera dilakukan setelah seluruh proses identifikasi berakhir pekan depan.
Baca : Korban Lion Air Sulit Diidentifikasi, Tim DVI: Kami Belum Menyerah
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan keluarga penumpang tidak perlu menunggu sampai tiga bulan untuk mendapatkan surat kematian itu. "Kalau pesawatnya hilang seperti Adam Air baru menunggu tiga bulan. Kalau ini kan ditemukan, jadi tidak perlu menunggu tiga bulan," ujar Zudan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jumat, 16 November 2018.
Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2018. Pesawat yang membawa 198 penumpang dan awak pesawat itu ditemukan sudah hancur berkeping-keping. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi yang tidak utuh.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) telah mengidentifikasi 95 jenazah. Rencananya proses identifikasi akan diakhiri pada 23 November 2018. Untuk korban yang sudah diketahui identitasnya itu maka langsung mendapat surat kematian dari RS Polri Kramat Jati. Sedangkan mereka yang tidak teridentifikasi nantinya mendapat surat serupa dari Lion Air.
Baca: Ini Dua Kendala Tim DVI Identifikasi Jasad Korban Lion Air JT 610
Zudan mengatakan, surat kematian itu dibutuhkan untuk membuat akte kematian. Setelah keluarga korban Lion Air mendapat surat kematian, selanjutnya surat itu diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota atau kabupaten sesuai domisili korban. "Untuk pembuatan Akte Kematian, satu jam kami targetkan selesai," ujar Zudan.