TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap Haris Simamora, tersangka pembunuhan sekeluarga di Jalan Bojong Nangka 2 RT 2 RW 7, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Haris ditangkap di Garut, Jawa Barat, setelah dilacak melalui telepon selularnya.
Baca juga: 2 Hari Sebelum Pembunuhan, Haris Unggah Status Ini di Facebook
Jejak nomor telepon selular Haris didapatkan dari rumah kontrakannya di Kampung Rawa Lintah RT 01 RW 02 Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, milik Johan, 55 tahun. Haris meninggalkan nomor telepon karena baru membayar uang muka kontrakan Rp 400 ribu.
Polisi sempat mencari tahu keberadaan Haris kepada keluarga pemilik kontrakan. Alif Baihaqi, anak Johan lalu menjelaskan kepada polisi bahwa setiap calon penghuni kontrakan dikonfirmasi melalui telepon untuk memastikan pelunasan. "Polisi mempersilakan saya menghubungi," kata Baihaqi, Jumat, 16 November 2018.
Menurut Baihaqi, telepon Haris aktif tapi tak direspon. Karena itu, Alif mencoba mengirim pesan. Gayung bersambut, Haris membalas, dan berjanji akan melunasi sisa uang sewa kontrakan melalui transfer m-banking. "Bilangnya lagi meeting, jadi nanti dilunasi," ujar Baihaqi.
Baca juga: Membantah Pelaku Pembunuhan Keluarga di Bekasi, Ini Alibi Haris
Berbekal komunikasi melalui pesan singkat itu, polisi melacak keberadaan Haris. Hasilnya pria lajang tersebut ditemukan di kaki gunung di wilayah Garut. Haris telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sekeluarga itu. Adapun titik terang ini bermula dari penemuan mobil Nisan X-Trail milik keluarga Nainggolan.