TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat mengatakan Haris Simamora alias HS, 23 tahun, melakukan pembunuhan terhadap keluarga Diperum Nainggolan (38), lantaran merasa dendam dan sakit hati.
Baca juga: 2 Hari Sebelum Pembunuhan, Haris Unggah Status Ini di Facebook
"Pelaku ini sakit hati karena kerap dihina oleh korban," kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 November 2018.
Menurut Wahyu, Haris merupakan sepupu dari istri Diperum, Maya Ambarita (37). Sebagai keluarga, Haris kerap berkunjung ke rumah keluarga Diperum di Jalan Bojong Nangka 2 RT 2 RW 7, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
"Jadi setiap datang, dia (Haris) sering dihina. Jadi dibilang tidak berguna dan sebagainya," ucap Wahyu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat menginap di rumah korban, Haris kerap dibangunkan menggunakan kaki oleh korban.
Hal itu, kata Argo, juga menjadi faktor yang menyebabkan Haris memendam sakit hati kepada keluarga korban. "Kalau info dari tersangka, penghinaan secara fisik ya itu tadi, ditendang dengan kaki," kata Argo.
Pembunuhan sekeluarga itu terjadi pada Senin malam, 12 November 2018, di rumah keluarga Diperum. Selain Diperum dan Maya, Haris juga membunuh kedua anak mereka yaitu Sarah (9) dan Arya (7). Jasad para korban ditemukan tetangga pada Selasa pagi, 13 November 2018.
Baca juga: 5 Alasan Silaturahmi Kekhalifahan Dunia di Sentul Batal Hari Ini
Haris juga membawa kabur mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 1075 UOG milik Douglas, kakak dari Diperum. Mobil tersebut kemudian diparkir di rumah kos di daerah Cikarang, Jawa Barat.
Polisi kemudian menangkap Haris saat ia sedang tertidur di sebuah saung di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, pada Rabu malam, 14 November 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus pembunuhan itu dan terancam hukuman mati.