Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri: Pembuatan Akte Kematian Korban Lion Air 1 Jam

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, dan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Sarah Sadiqah di kantor Kemendagri, Jakarta, 14 November 2017. TEMPO/Putri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, dan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Sarah Sadiqah di kantor Kemendagri, Jakarta, 14 November 2017. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjanjikan proses cepat pembuatan akte kematian bagi keluarga yang kerabat atau saudaranya yang menjadi korban pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang.

Baca juga: Korban Lion Air Teridentifikasi Bertambah Lagi, Total 95

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan proses pembuatan akte kematian bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing kota atau kabupaten sesuai domisili korban.

"Pembuatan akte kematian hanya membutuhkan waktu satu jam. Paling lama sehari di Disdukcapil," kata Zudan di RS Polri Kramatjati, Jumat, 16 November 2018.

Zudan menuturkan untuk membuat surat kematian keluarga korban hanya perlu membawa surat kematian dari rumah sakit bagi yang sudah teridentifikasi. Sedangkan, bagi yang tidak teridentifikasi dapat meminta surat kematian dari maskapai, yakni Lion Air.

"Kalau yang tidak teridentifikasi yang mengeluarkan surat kemarian maskapai. Nanti mereka (Lion Air) yang memberikan data surat kematian ke kami," ujar Zudan.

Surat kematian dari maskapai dibutuhkan untuk memastikan bahwa korban yang dimaksud memang benar penumpang Lion Air. Ketentuan tersebut, kata dia, sudah mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 96 Tahun 2018 dan Undang-Undang Penerbangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemberian akte kematian ini tetap dengan asas kehati-hatian. Kami akan layani dengan cepat dan terbaik," ujar Zudan.

Selain itu, Kemendagri akan memberikan surat edaran kepada Disdukcapil kota/kabupaten agar mempermudah proses pembuatan akte kematian bagi korban Lion Air. "Akan segera kami edarkan suratnya agar mereka dipermudah," kata Zudan.

Tim DVI berhasil mengidentifikasi lagi tiga korban pesawat Lion Air yang jatuh di Tanjung Karawang 29 Oktober 2018. Hingga Jumat, 16 November 2018, korban yang teridentifikasi berjumlah 95 orang.

Baca:  Identifikasi Korban Lion Air Akan Segera Berakhir Hitungan Hari

Tiga korban jatuhnya Lion Air JT 610 teridentifikasi terbaru itu adalah Ahmad Mughni, 45 tahun, Tami Julian (25) dan Hardy (31). Mereka termasuk di antara 189 penumpang dan awak pesawat Lion Air yang jatuh saat menerbangi rute Jakarta-Pangkal Pinang pada pagi hari itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

2 hari lalu

Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

Setiap maskapai memiliki aturan berbeda tentang batas maksimum bagasi yang dapat dibawa oleh setiap penumpang.


Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

11 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.


Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

14 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.


Lonjakan Penumpang di Libur Lebaran, Dibutuhkan Minimal 329 Pesawat

20 hari lalu

Ilustrasi mudik dengan pesawat terbang. ANTARA/Fransisco Carolio
Lonjakan Penumpang di Libur Lebaran, Dibutuhkan Minimal 329 Pesawat

Dibutuhkan minimal 329 pesawat untuk melayani lonjakan jumlah penumpang selama libur lebaran.


Libur Lebaran, Penerbangan Ditambah 415 Ribu Kursi

20 hari lalu

Sejumlah penumpang menunggu jadwal penerbangan di Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 22 Maret 2024. Foto: Istimewa
Libur Lebaran, Penerbangan Ditambah 415 Ribu Kursi

Delapan maskapai menambah penerbangan hingga 2 ribu penerbangan dengan kapasitas mencapai 400 ribu kursi selama libur Lebaran.


Mudik Lebaran 2024, Jumlah Penerbangan Pesawat Ditambah 2 Ribu

20 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Mudik Lebaran 2024, Jumlah Penerbangan Pesawat Ditambah 2 Ribu

Jumlah penerbangan pesawat ditambah 2 ribu selama masa mudik lebaran.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

22 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.