TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjanjikan proses cepat pembuatan akte kematian bagi keluarga yang kerabat atau saudaranya yang menjadi korban pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang.
Baca juga: Korban Lion Air Teridentifikasi Bertambah Lagi, Total 95
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan proses pembuatan akte kematian bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing kota atau kabupaten sesuai domisili korban.
"Pembuatan akte kematian hanya membutuhkan waktu satu jam. Paling lama sehari di Disdukcapil," kata Zudan di RS Polri Kramatjati, Jumat, 16 November 2018.
Zudan menuturkan untuk membuat surat kematian keluarga korban hanya perlu membawa surat kematian dari rumah sakit bagi yang sudah teridentifikasi. Sedangkan, bagi yang tidak teridentifikasi dapat meminta surat kematian dari maskapai, yakni Lion Air.
"Kalau yang tidak teridentifikasi yang mengeluarkan surat kemarian maskapai. Nanti mereka (Lion Air) yang memberikan data surat kematian ke kami," ujar Zudan.
Surat kematian dari maskapai dibutuhkan untuk memastikan bahwa korban yang dimaksud memang benar penumpang Lion Air. Ketentuan tersebut, kata dia, sudah mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 96 Tahun 2018 dan Undang-Undang Penerbangan.
"Pemberian akte kematian ini tetap dengan asas kehati-hatian. Kami akan layani dengan cepat dan terbaik," ujar Zudan.
Selain itu, Kemendagri akan memberikan surat edaran kepada Disdukcapil kota/kabupaten agar mempermudah proses pembuatan akte kematian bagi korban Lion Air. "Akan segera kami edarkan suratnya agar mereka dipermudah," kata Zudan.
Tim DVI berhasil mengidentifikasi lagi tiga korban pesawat Lion Air yang jatuh di Tanjung Karawang 29 Oktober 2018. Hingga Jumat, 16 November 2018, korban yang teridentifikasi berjumlah 95 orang.
Baca: Identifikasi Korban Lion Air Akan Segera Berakhir Hitungan Hari
Tiga korban jatuhnya Lion Air JT 610 teridentifikasi terbaru itu adalah Ahmad Mughni, 45 tahun, Tami Julian (25) dan Hardy (31). Mereka termasuk di antara 189 penumpang dan awak pesawat Lion Air yang jatuh saat menerbangi rute Jakarta-Pangkal Pinang pada pagi hari itu.