TEMPO.CO, Jakarta - Para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong diberhentikan petugas Kepolisian Metro Jakarta Barat saat razia pada Jumat, 16 November 2018.
Baca: Pura-pura Menjadi Tamu Panti Pijat, Ridwan Curi Sepeda Motor
Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKBP Priyo utomo Teguh Santoso berujar, petugas memberhentikan lima pengendara sepeda motor dalam razia yang digelar di daerah Tomang, Jalan S. Parman, Jakarta Barat.
"Mereka yang kedapatan kendaaraannya tidak menggunakan knalpot standar yang yang sudah ditentukan kita beri sanksi push up," kata Priyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 November 2018.
Priyo mengatakan, sebelum memberi hukuman push up, para pengendara telah diberi teguran agar tidak memakai knalpot racing lagi. Mereka disuruh untuk kembali memakai knalpot standar.
Priyo mengatakan, knalpot yang tidak sesuai dengan standar undang-undang Lalu Lalu Lintas berpotensi menyebabkan kecelakaan. Sebabnya, knalpot brong tidak dibuat untuk kendaraan harian, sehingga suaranya bisa memekakkan telinga.
"Dan mengganggu pendengaran pengendara lain," katanya.
Baca: Kecelakaan Motor di Jalan Tol: Anak Lolos dari Sanksi, Orang Tua?
Seperti diketahui, peraturan yang memuat soal knalpot ada dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.