Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebas, Nelayan Pulau Pari Laporkan Polisi dan Jaksa Kriminalisasi

image-gnews
Sulaiman, Ketua RW 04, Pulau Pari, Kepulauan Seribu (baju putih) disambut oleh kerabat dengan suasana haru setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 November 2018. Sulaiman dinyatakan tidak bersalah dalam kasus sengketa lahan di Pulau Pari. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sulaiman, Ketua RW 04, Pulau Pari, Kepulauan Seribu (baju putih) disambut oleh kerabat dengan suasana haru setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 November 2018. Sulaiman dinyatakan tidak bersalah dalam kasus sengketa lahan di Pulau Pari. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sulaiman, nelayan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, akan melaporkan polisi dan jaksa karena menghilangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi meringankan kasusnya. Sulaiman diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa kasus penyerobotan lahan di Pulau Pari, namun majelis hakim memutusnya tidak bersalah. 

Baca:  Ini 4 Pertimbangan Hakim PT Bebaskan Nelayan Pulau Pari

"Kami akan laporkan polisi, jaksa, yang melakukan proses hukum terhadap Sulaiman. Untuk waktu pelaporannya nanti akan kami umumkan," ujar kuasa hukum Sulaiman, Nelson Nikodemus Simamora, di kantor LBH, Jakarta Pusat, Ahad, 18 November 2018.

Nelson mengungkapkan, mereka meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memeriksa bawahannya, karena diduga melakukan kriminalisasi terhadap aktor vokal yang menentang perampasan tanah warga Pulau Pari. 

Sebelumnya, Sulaiman dilaporkan ke polisi oleh Pintarso Adijanto, presdir PT. Bumi Raya Utama, induk usaha PT Bumi Pari Asri pada 2017 karena dituduh menyerobot lahan miliknya. Pintarso mengaku telah membeli lahan di Pulau Pari seluas 4.999 meter persegi dan telah dibalik nama atas nama keluarganya pada tahun 1991. 

Puluhan warga Pulau Pari Kepulauan Seribu berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 November 2018. Tempo/Imam Hamdi

Di tanah yang diklaim Pintarso sebagai miliknya itu, berdiri tujuh homestay yang dikelola oleh Sulaiman sejak 2013. Homestay itu merupakan milik seorang bernama Surdin, yang telah ia beli pada 2012 dari seseorang bernama Tarsim. 

Dari penjualan itu, Surdin memiliki surat jual beli tanah tersebut. Namun pada 2015 akhir, perusahaan bernama PT Bumi Pari Asri, tempat Pintarso bekerja, datang ke Pulau Pari dengan membawa 62 sertifikat, yang mengklaim 90 persen tanah di pulau itu adalah milik perusahaan. 

Penolakan klaim lalu datang dari warga, salah seorang yang vokal melakukan penolakan adalah Sulaiman. Masyarakat menolak karena merasa telah tinggal di Pulau Pari sejak lima generasi. 

Selain itu, warga menduga penerbitan 76 sertifikat yang perusahaan miliki melanggar administrasi. Dugaan masyarakat itu diperkuat oleh Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI, yang menyatakan sertifikat tersebut memang maladministrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sertifikat dikeluarkan tahun 2015, tanpa pernah ada proses pengukuran tanah seperti yang diwajibkan PP 24 Tahun 1997," ujar Nelson. 

Papan pengumuman dari Polres Kepulauan Seribu terpancang di lahan sengketa antara PT Bumi Pari Asri dan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu, 9 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Kendati Ombudsman telah mengeluarkan LAHP soal cacat administrasi terhadap 76 sertifikat itu, polisi ngotot menetapkan Sulaiman sebagai tersangka. Sulaiman menjalani persidangan sejak awal 2018 di Pengadilan Jakarta Utara.

Saat proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menghadirkan BAP yang meringankan pihak Sulaiman. Alasannya, JPU kehilangan berkas tersebut. 

Pada 13 November 2018, Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu yang menyidangkan kasus itu, menetapkan Sulaiman tak bersalah. "Terdakwa tidak terbukti memaksa masuk ke dalam rumah maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan,” kata Rames. 

Kini, setelah tuduhan terhadapnya tak terbukti, Sulaiman bersama LBH Jakarta akan melaporkan balik polisi dan jaksa ke pimpinan instansi terkait.

Baca: Banding Diterima, Koalisi: Stop Kriminalisasi Nelayan Pulau Pari

Mereka meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengambil tindakan atas perampasan tanah berkedok kriminalisasi. "Kami juga minta Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mencabut sertifikat milik perorangan ataupun korporasi di Pulau Pari yang terbit pada 2014-2015," ujar Nelson. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?