JAKARTA - Ahmad Dhani berharap jaksa menuntutnya bebas atau hukuman yang seringan mungkin. Musikus yang belakangan terjun ke politik itu akan menghadapi sidang tuntutan dalam perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018.
Baca berita sebelumnya:
Ujaran Kebencian untuk Ahok, Jaksa Tuntut Ahmad Dhani Hari Ini
"Harapan itu sesuai dengan fakta dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan," kata Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani, ketika dihubungi, Minggu malam, 18 November 2018.
Harapan itu sudah lebih dulu diungkap Ahmad Dhani secara langsung usai persidangan terakhir dua minggu lalu. Saat itu, setelah menjalani pemeriksaan terhadap dirinya, Ahmad Dhani meminta jaksa tak menuntutnya lebih berat daripada yang pernah diterima mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca juga:
Ahmad Dhani: di Jakarta Sidang Tuntutan, di Surabaya Akun Disita
Menurut Ahmad Dhani, kasus yang dialami Ahok saat itu jauh lebih berat daripada dirinya yang kini berstatus terdakwa ujaran kebencian terhadap Ahok. “Masa Ahok sudah bikin heboh se-Indonesia, saya dituntut lebih dari dia kan ga mungkin,” katanya.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Kabupaten Bekasi, Ahmad Dhani memberikan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta di TPS 24, Pinang Mas, Jakarta Selatan, 15 Februari 2017. Dhani yang mencoblos bersama anaknya, El dan ibunya, kompak memamerkan surat suara dengan menutupi gambar pasangan calon nomor dua, yakni Ahok-Djarot. instagram.com
Ahmad Dhani dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Ahok pada 9 Maret 2017. Barang buktinya sejumlah cuitan di akun Twitter pribadi Ahmad Dhani yang dianggap jaksa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan atas dasar kesukuan, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca:
Ahmad Dhani: Kalau Bohong, Saya Bersumpah Mati Tersambar Petir
Caleg dari Partai Gerindra itu didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.