TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani mengulang pernyataannya membandingkan perkara yang dihadapi dengan yang pernah menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Musikus yang kini lebih aktif berpolitik itu menilai dirinya tidak layak dituntut lebih berat.
Baca:
Sidang Tuntutan, Ini Dakwaan dan Ancaman Hukuman untuk Ahmad Dhani
"Kalau dituntut lebih daripada Ahok, berarti ini adalah gambaran besar tentang hukum di Indonesia yang tidak ada kepastian, berarti hukumnya sontoloyo dan dipimpin oleh genderuwo," kata Ahmad Dhani, sesaat sebelum menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018.
Selain itu, Dani mengatakan kasusnya merupakan sebuah persimpangan jalan tentang kebebasan berpendapat di rezim ini. "Jika saya dihukum, berarti tidak ada lagi kebebasan berpendapat," katanya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian, dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Ahok pada 9 Maret 2017. Jack adalah pendiri Cyber Indonesia yang juga pendukung Ahok dalam Pilkada DKI 2017.
Baca:
Kasusnya Diperbandingkan, Ini Beda Ahmad Dhani dari Ahok
Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut berupa sejumlah cuitan di akun Twitter pribadi Ahmad Dhani. Atas cuitan-cuitannya itu, Ahmad Dhani didakwa ujaran kebencian melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman atas dakwaan itu adalah maksimal enam tahun penjara.
Beberapa ucapan Dani di media sosial yang diperkarakan adalah:
"Yg menistakan Agama si Ahok ... Yang diadili KH Ma'ruf Amin ... ADP."
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP."
"Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur ...kalian WARAS??? - ADP".
Baca:
Ahmad Dhani: Kalau Bohong, Saya Bersumpah Mati Tersambar Petir
Ahok telah lebih dulu menjalani hukuman penjara untuk perkara penistaan agama yang dituduhkan kepadanya tersebut. Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun.
Namun, di bawah tekanan demonstrasi besar massa umat Islam, hakim memvonis Ahok dua tahun penjara dan segera dijebloskan ke penjara. Ahok memilih menerima dan menjalani hukuman tersebut tanpa perlawanan hukum.