Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahmad Dhani: Jika Saya Dituntut Lebih Berat, Hukum Sontoloyo

image-gnews
Unggahan Ahmad Dhani. Instagram
Unggahan Ahmad Dhani. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani mengulang pernyataannya membandingkan perkara yang dihadapi dengan yang pernah menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Musikus yang kini lebih aktif berpolitik itu menilai dirinya tidak layak dituntut lebih berat.

Baca:
Sidang Tuntutan, Ini Dakwaan dan Ancaman Hukuman untuk Ahmad Dhani

"Kalau dituntut lebih daripada Ahok, berarti ini adalah gambaran besar tentang hukum di Indonesia yang tidak ada kepastian, berarti hukumnya sontoloyo dan dipimpin oleh genderuwo," kata Ahmad Dhani, sesaat sebelum menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018.

Selain itu, Dani mengatakan kasusnya merupakan sebuah persimpangan jalan tentang kebebasan berpendapat di rezim ini. "Jika saya dihukum, berarti tidak ada lagi kebebasan berpendapat," katanya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian, dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Ahok pada 9 Maret 2017. Jack adalah pendiri Cyber Indonesia yang juga pendukung Ahok dalam Pilkada DKI 2017.

Baca:
Kasusnya Diperbandingkan, Ini Beda Ahmad Dhani dari Ahok

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut berupa sejumlah cuitan di akun Twitter pribadi Ahmad Dhani. Atas cuitan-cuitannya itu, Ahmad Dhani didakwa ujaran kebencian melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman atas dakwaan itu adalah maksimal enam tahun penjara.

Beberapa ucapan Dani di media sosial yang diperkarakan adalah:
"Yg menistakan Agama si Ahok ... Yang diadili KH Ma'ruf Amin ... ADP."
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP."
"Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur ...kalian WARAS??? - ADP".

Baca:
Ahmad Dhani: Kalau Bohong, Saya Bersumpah Mati Tersambar Petir

Ahok telah lebih dulu menjalani hukuman penjara untuk perkara penistaan agama yang dituduhkan kepadanya tersebut. Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun.

Namun, di bawah tekanan demonstrasi besar massa umat Islam, hakim memvonis Ahok dua tahun penjara dan segera dijebloskan ke penjara. Ahok memilih menerima dan menjalani hukuman tersebut tanpa perlawanan hukum.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

15 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

20 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

20 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

21 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

22 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.