TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta untuk segera merevisi Peraturan Daerah soal Ketertiban Umum Pasal 29 soal pelarangan pembuatan, penyimpanan, pengoperasian, dan menjadikan becak sebagai angkutan umum.
"Kami sudah ajukan suratnya, mereka belum memproses, nanti kami dorong. Mereka sedang sibuk dengan anggaran," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 19 November 2018.
Baca : Reuni Akbar 212, Anies Baswedan Restui Digelar di Lapangan Monas
Anies berharap revisi itu bisa selesai sebelum tahun 2018 berakhir. Soal Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang mengatakan tak akan membahas Perda lebih lanjut, Anies mengatakan akan bertemu dengan Prasetio untuk membahasnya.
"Ya nanti kami bahas lagi, kami ngobrol," ujar Anies.
Sebelumnya, Prasetio Edi Marsudi mengatakan tak akan membahas lebih lanjut soal perubahan perda tibum tersebut. "(Pembahasannya) udah saya masukin laci lah," ujar Prasetio di DPRD Jakarta, Senin, 12 November 2018.
Prasetio mengatakan sudah bertanya kepada sejumlah masyarakat soal pengadaan becak di Jakarta. Hasilnya, menurut Prasetio masyarakat menolak adanya kendaraan roda tiga itu kembali ke Ibukota.
Menurut politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, becak men-downgrade moda transportasi di Jakarta. Jika Perda itu sukses direvisi, maka kemungkinan ada penyelundupan becak dari daerah lain ke Jakarta. "Masuk truk tiap hari, tiap malam, apa jadinya Jakarta?" ujar dia.
Simak :
Anak Buah Keruk Sungai Bikin Longsor, Anies: Lebih Berhati-hati
Saat ini, meskipun Perda becak belum direvisi, para pengayuh roda tiga itu sudah beroperasi di beberapa kawasan Jakarta.
Bahkan, saat ini ada Halte Becak di tiga tempat, yaitu Teluk Gong, Penjagalan, Jakarta Utara. Halte itu berfungsi sebagai shelter atau pangkalan resmi para penarik becak.