TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap tiga dari lima belas pelaku pengeroyokan dan pembunuhan di Diskotek Bandara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tiga pelaku pengeroyokan itu adalah Julius Umbu Ngailu alias Boby, Frengki Manu alias Engki, dan Yeremias Waang alias Berto.
Baca: Keributan di Diskotek Bandara, Satu Tewas dan 4 Luka Tusuk
"Yang ditangkap di Jakarta atas nama Berto, sedangkan Engki dan Boby kami tangkap di kepulauan Bangka Belitung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 20 November 2018.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara pasal 338 dan pasal 170," tambah dia.
Edy menuturkan pengeroyokan dan pembunuhan di Diskotek Bandara pada Oktober lalu menyebabkan enam korban, dua di antaranya meninggal. Korban tewas adalah Hadi Suwito dan Lili Rustandi. Empat korban lainnya, ujar Edy, menderita luka berat akibat luka tusuk.
"Keenam korban ini semuanya mengalami luka tusuk. Bahkan ada yang masih dirawat di rumah sakit hingga saat ini," ujar dia.
Dari hasil penyelidikan, Edy menuturkan pengeroyokan dan pembunuhan tersebut dipicu saat kelompok tersangka bersenggolan dengan kelompok korban di dalam diskotek. Para tersangka, kata Edy, menunggu keenam korban di parkiran diskotek.
"Setelah keenam korban ini turun, kemudian dikeroyok dan dibunuh dua orang," ucap dia.
Baca: Mayat Dalam Drum, Semasa Hidup Korban Pembunuhan Dufi Aktif di Masjid
Edy mengatakan Kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap 12 tersangka lain kasus pengeroyokan dan pembunuhan di diskotek ini. Menurut dia, kepolisian telah mengetahui tempat persembunyian ke-12 tersangka tersebut.