Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Janji Perbaiki Rumah Warga yang Longsor Akibat Pengerukan

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau lokasi pengungsian tanah ambles di Kampung Lodan, Pademangan, 20 November 2018. TEMPO/Lani Diana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau lokasi pengungsian tanah ambles di Kampung Lodan, Pademangan, 20 November 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memperbaiki rumah warga yang rusak akibat tanah ambles di Kampung Lodan, Jakarta Utara. Sedikitnya terdapat enam rumah yang rusak akibat kegiatan pengerukan sungai yang memicu tanah ambles dan longsor di tepi Kali Ancol itu.

Baca: Anies Inspeksi Pengerukan Kali Ancol yang Bikin Tanah Ambles

"Insya Allah pertengahan Desember mereka sudah bisa tinggal lagi di sini," kata Anies saat meninjau lokasi kejadian di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 20 November 2018.

Tanah ambles terjadi di Kampung Lodan RT 01 RW 08, Pademangan, Jakarta Utara pada Jumat malam, 16 November 2018. Insiden ini mengakibatkan enam rumah rusak dan 32 warga dari delapan kepala keluarga mengungsi.

Anies Baswedan masih mendiskusikan dinas terkait yang harus memperbaiki rumah yang rusak akibat kegiatan pengerukan Kali Ancol dan penurapan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) berjalan menuju tenda korban rumah ambles di bantaran kali Ciliwung, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 20 November 2018. Rumah yang ambles itu diketahui karena proses pengerukan sungai yang tidak pada tempatnya atau terlalu melampaui tepian kali. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca: Pemerintah DKI Mengaku Bersalah atas Rumah Longsor di Kampung Lodan

Namun Anies memastikan Pemerintah DKI akan membangun kembali rumah yang rusak karena tanah ambles itu di lokasi yang sama. "Nanti kita atur soal pengalokasian anggarannya," ujar Anies.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

16 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

Gerindra mengatakan hanya membangun komunikasi dengan kubu pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Antisipasi Hujan, BNPB Gelar Modifikasi Cuaca untuk Mempermudah Evakuasi Korban Longsor Cipongkor Jabar

1 hari lalu

Petugas penyelamat mencari warga yang hilang saat tanah longsor dari puncak bukit mengubur 10 rumah dan lebih dari 30 rumah terdampak di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 25 Maret 2024. Sementara ini 9 orang dinyatakan masih hilang, lebih dari 30 rumah tertimbun longsor, serta lebih dari 300 jiwa mengungsi di kantor desa dan sekolah. TEMPO/Prima Mulia
Antisipasi Hujan, BNPB Gelar Modifikasi Cuaca untuk Mempermudah Evakuasi Korban Longsor Cipongkor Jabar

Hingga saat ini tim SAR gabungan baru menemukan lima jasad dari 10 korban yang tertimbun longsor.


Ahli ITB Jelaskan Penyebab Longsor Mematikan di Cipongkor Bandung Barat

1 hari lalu

Petugas membawa anjing pelacak mencari warga yang hilang saat tanah longsor dari puncak bukit mengubur 10 rumah dan lebih dari 30 rumah terdampak di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 25 Maret 2024. Sementara ini 9 orang dinyatakan masih hilang, lebih dari 30 rumah tertimbun longsor, serta lebih dari 300 jiwa mengungsi di kantor desa dan sekolah. TEMPO/Prima Mulia
Ahli ITB Jelaskan Penyebab Longsor Mematikan di Cipongkor Bandung Barat

Faktor utama pemicu longsor adalah curah hujan yang lebat.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Jalur Kereta Cilame-Padalarang Longsor Dini Hari, Dua Kereta Sempat Tertahan

1 hari lalu

Petugas menyingkirkan material longsor yang menutup jalur rel kereta api di lintas stasiun Karanggandul-Karangsari, Banyumas, Jateng, Senin 4 Desember 2023. Perjalanan kereta api yang melintas di DAOP 5 Purwokerto, dialihkan memutar melalui Bandung atau Semarang imbas jalur kereta tertutup material longsor akibat curah hujan tinggi pada Senin 4 Desember dini hari. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Jalur Kereta Cilame-Padalarang Longsor Dini Hari, Dua Kereta Sempat Tertahan

Kereta yang sedianya melintasi lokasi longsor diminta berhenti menunggu proses pembersihan jalur.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.