TEMPO.CO, Jakarta - Kasus mayat dalam drum mulai terkuak. Anggota Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus M. Nurhadi. Pria 35 tahun ini terduga sebagai pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang jasadnya ditemukan dalam drum plastik.
Baca:
Hasil Otopsi Mayat dalam Drum: Leher Tersayat-sayat
"Ya betul," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa malam, 20 November 2018. Menurut Argo, Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor, Jawa Barat, guna mengungkap kasus tersebut.
Selanjutnya, kata Argo, Polda Metro Jaya menyerahkan terduga kepada Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan Nurhadi dilakukan oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dipimpin Komisaris Handik Zusein, Ajun Komisaris Resa F Marasabessy, dan Ajun Komisaris Rovan R. Mahenu.
Penyelidikan ini menyusul ditemukan mayat Dufi dalam drum plastik di kawasan Industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 18 November 2018. Nurhadi diringkus di dekat tempat cucian motor "Omen" Kelurahan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa siang, 20 November 2018.
Polisi menyita barang bukti milik Dufi seperti telepon seluler, Kartu Tanda Penduduk, kartu seluler, kartu ATM, dan buku tabungan. Sampai berita ini ditulis belum diketahui motif pembunuhan terhadap mantan jurnalis dan bagian marketing TV Muhammadiyah tersebut.
Informasi yang dihimpun Tempo, mayat dalam drum adalah Dufi, korban pembunuhan. Diduga pelaku menghabisi korban di rumah kontrakan kawasan Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 17 November 2018 sekitar pukul 14.00
ANTARA