TEMPO.CO, Jakarta - Reserse Mobil Polda Metro telah menangkap seorang pria yang diduga terkait dengan penemuan mayat dalam drum di Kalapanunggal Kabupaten Bogor. Pria berinsial MN itu dibekuk di " Kelurahan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Baca berita sebelumnya:
Satu Orang Ditangkap, Kasus Mayat Dalam Drum Terkuak?
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, dari tangan MN polisi menyita sejumlah barang bukti handphone, KTP, SIM, kartu ATM, dan buku tabungan milik Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi. "Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Resmob," ujar Argo, Rabu, 21 November 2018.
Menurut Argo, tim Resmob akan menyerahkan MN ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Karena tempat kejadian perkara ada di sana,” katanya. Untuk penetapan MN sebagai tersangka pun akan diserahkan kepada Polres Bogor. "Polda Metro Jaya prinsipnya hanya membantu Polres Bogor."
Baca:
Kasus Mayat dalam Drum, Polisi Geledah Orang Ini dan Dapati....
Penemuan mayat dalam drum membuat geger warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada 18 November lalu. Belakangan diketahui, mayat itu adalah Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, karyawan TV Muhammadiyah (TVMU) yang berdomisili di Pagedangan, Tangerang.