TEMPO.CO, Bogor - Polisi telah menangkap seorang pria bernama M. Nurhadi, 35 tahun, yang diduga terlibat pembunuhan karyawan TV Muhammadiyah (TVMU), Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Polisi memeriksa Nurhadi untuk memastikan perannya dalam kasus kematian Dufi.
Baca: Mayat Dalam Drum, Dufi Sempat Mengatakan Butuh Uang Rp 116 Juta
Nurhadi diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya RT 03 RW 04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diduga, di tempat itulah Nurhadi menghabisi nyawa Dufi. Polisi memasang garis polisi di depan pintu rumah kontrakan Nurhadi.
Ngesti, 37 tahun, tetangga Nurhadi, mengatakan sama sekali tidak menduga ada pembunuhan di lingkungan tempat tinggalnya. Ngesti mengaku kaget ketika pada Selasa, 20 November 2018 sejumlah polisi datang ke rumah Nurhadi. “Saya tanya ada apa, polisi bercerita ada kasus pembunuhan,” kata Ngesti, Rabu, 21 November 2018.
Tetangga lainnya, Edi Pranoto , 36 tahun, mengaku terakhir melihat Nurhadi tak seperti hari-hari biasa.“Sehabis salat Jumat, saya lihat di depan rumahnya mukanya agak pucat, sambil menelepon,” kata Edi.
Nurhadi mengontrak rumah di Jalan Swadaya sekitar tujuh bulan lalu bersama istrinya yang biasa dipanggil Sari. Namun, baik Edi dan Ngesti tidak mengetahui banyak ihwal kehidupan rumah tangga Nurhadi. “Jarang bersosialisasi dengan tetangga,” kata Edi. “Ngobrol seperlunya. Kalau ada tamu pintu rumahnya ditutup.”
Baca: Firasat Adik Dufi Sebelum Penemuan Mayat dalam Drum
Dufi ditemukan tewas pada 18 Oktober 2018 di kawasan Industri Kembang Kuning Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Jasadnya mengenaskan karena dimasukkan dalam drum plastik. Dufi merupakan karyawan bagian marketing di TV Muhammadiyah (TVMU). Polisi mengusut dugaan pembunuhan ini.