TEMPO.CO, Bogor - Polisi telah menangkap seorang pria bernama M. Nurhadi, 35 tahun, yang diduga terlibat pembunuhan karyawan TV Muhammadiyah (TVMU) Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi (43). Dari rumah kontrakan Nurhadi di Jalan Swadaya RT 03 RW 04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, polisi menyita sebilah golok.
Baca: Mayat Dalam Drum, Keluarga Tak Kenal Pria yang Diduga Bunuh Dufi
Ngesti, tetangga Nurhadi mengatakan, polisi datang Selasa lalu sekitar pukul 19.00. “Sekitar habis isya, polisi ngetok rumah saya nanya nomor kontak pemilik kontrakan,” kata Ngesti kepada Tempo, Rabu 21 November 2018.
Merasa ada yang tidak beres, Ngesti lantas menanyakan apa yang terjadi dengan tetangganya. “Saya tanya ada apa, terus polisi cerita ada kasus pembunuhan, ya saya kaget,” ujarnya.
Menurut Ngesti, polisi kemudian menggeledah kamar kontrakan Nurhadi dan baru selesai pada tengah malam. Ia melihat polisi menenteng barang-barang milik Nurhadi. “Ada golok, seprei dan sebagainya, hampir semua barang itu berlumuran darah,” kata Ngesti.
Baca Juga:
Rumah kontrakan Nurhadi berukuran sekitar 3x4 meter. Pada pintu kontrakan terpasang garis polisi. Di beberapa bagian tembok terlihat ada bercak darah. Bukan hanya di dalam rumah, di tembok luar juga terdapat goresan darah bertuliskan “kontak”.
Kasubbag Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita mengatakan, belum mengetahui keberadaan Nurhadi saat ini. “Sampai saat ini tersangka tidak ada di Polres Bogor. Jadi kami tidak bisa jelaskan apa-apa,” kata Ita melalui pesat singkat. Ita meminta wartawan untuk menghubungi Polda Metro Jaya yang menangkap Nurhadi.
Baca: Satu Orang Ditangkap, Kasus Mayat Dalam Drum Terkuak?
Pembunuhan karyawan TVMU ini terungkap setelah mayatnya ditemukan di kawasan Industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada 18 Oktober 2018. Mayat Dufi yang dalam keadaan bugil, dimasukkan dalam drum. Polisi memastikan Dufi adalah korban pembunuhan karena terdapat tanda-tanda kekerasan fisik.