TEMPO.CO, Jakarta -Puluhan warga RW 07 Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur kembali melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu siang, 21 November 2018.
Warga meminta polemik penutupan jalan oleh anggota DPR Nurdin Tampubolon, yang sudah berlangsung setahun lebih, segera terselesaikan. "Kami sekarang sulit mengakses fasilitas kesehatan, sulit untuk kemana-mana," ujar seorang orator demonstrasi dari atas mobil pengeras suara.
Baca : Polisi Siapkan 12.000 Personel Kawal Aksi Bela Tauhid 2 Hari Ini
Dalam tuntutannya, demonstran meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 yang diterbitkan di era Djarot Syaiful Hidayat. SK itu berisi tentang penyerahan dan pelepasan hak atas tanah seluas 541 meter persegi di Jalan MHT yang terletak di Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih.
Disebutkan dalam SK tersebut bahwa Gubernur Jakarta menyetujui pembebasan lahan kepada Nurdin Tampubolon dengan syarat membayar ganti rugi sebesar Rp 7,931 miliar.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru (AMPWKB) Deden Wahyu Gunawan mengatakan tahun lalu pihaknya sudah menggugat SK Gubernur, yang menjadi landasan penutupan jalan doi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada tingkat pertama, Hakim memutuskan jalan yang dibeli anggota DPR Nurdin Tampubolon dari Pemprov DKI dibagi setengahnya untuk warga.
"Di PTUN kami dimenangkan jalan setenganya, sekitar 1,5 meter untuk akses warga. Kami tolak, kami enggak mau, kami tetap ingin SK dibatalkan," ujar Deden. Warga lalu mengajukan banding, namun kalah. Saat ini, Deden mengatakan sedang mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung.
Selain itu, Deden mengatakan mediasi bersama Lurah Kayu Putih dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta juga tak kunjung menemui titik terang.
"Kami sudah mengadakan pertemuan sampai empat kali dengan lurah, dia tetap menolak," ujarnya. Hingga sore, warga masih bertahan di depan Balai Kota dan menuntut untuk bertemu dengan Anies Baswedan.
Simak juga :
Polisi Tangkap Lagi Hercules: Kasus Penguasaan Lahan di Kalideres
Mayat Dalam Drum, Amien Rais: Kejar Sampai Aktor Intelektualnya
Di lain pihak, Nurdin Tampubolon mengatakan sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penyerahan dan Pelepasan Hak atas Tanah pada 11 Juli lalu. SK itulah yang ia jadikan dasar untuk menutup akses jalan.
Nurdin Tampubolon menyebut pembelian lahan dan penutupan akses itu telah sesuai dengan prosedur. Ia juga menuding orang-orang yang memprotes penutupan jalan sebagai provokator.