TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kasus mayat dalam drum, Polda Metro Jaya menyerahkan pasangan M. Nurhadi dan wanita inisial SM terduga pembunuh Abdullah Fithri Setiawan yang akrab disapa Dufi, ke pihak Polres Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 21 November 2018 mengatakan penyidik Polda Metro Jaya hanya membantu proses penangkapan terhadap pembunuh Dufi.
Baca : Spekulasi Motif Mayat Dalam Drum: Dendam, Utang, atau Perampokan?
"Tersangka sudah dibawa ke Polres Bogor untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Argo.
Kombes Argo tidak menjelaskan peranan wanita yang diduga istri tersangka MN dalam kasus pembunuhan jasad dalam tong plastik tersebut.
Polisi mengawal tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berinisial MN, seusai penangkapan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. ANTARA
Argo juga enggan membeberkan motif pembunuhan maupun perkembangan informasi tentang keberadaan kendaraan milik korban Dufi yang raib usai dibunuh pelaku MN.
Sebelumnya, anggota Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Handik Zusein bersama Ajun Komisaris Polisi Resa F Marasabessy dan AKP Rovan R Mahenu menyelidiki kasus pembunuhan terhadap Dufi yang jasadnya ditemukan dalam drum plastik di kawasan Industri Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 18 November 2018.
Simak juga :
KRL Anjlok di Cisauk, KRL Relasi Tanah Abang Maja Terganggu
Dari hasil penyidikan, anggota Resmob Polda Metro Jaya meringkus tersangka MN di dekat tempat cucian motor "Omen" Kelurahan Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat pada Selasa (20/11) siang.
Polisi menyita barang bukti milik korban mayat dalam drum, seperti telepon seluler, kartu tanda penduduk, kartu seluler, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan buku tabungan.