TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap Hercules Rosario Marshal di Kompleks Kebon Jeruk Indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu siang, 21 November 2018, tanpa perlawanan. Kepala Polres Metro Jakbar Komisaris Besar Hengki Haryadi menyebutkan ingin berikan efek jera kepada Hercules.
Baca : Polisi Tangkap Lagi Hercules: Kasus Penguasaan Lahan di Kalideres
"Hercules sudah berulang kali melakukan kejahatan premanisme, ini sudah masuk residivis. Kami ingin berikan efek jera untuk tidak melakukannya kembali di wilayah Jakarta Barat," ujar Hengki saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat.
Penyerobotan Lahan PT Nila Alam, Kalideres menyeret Hercules ke sel tahanan. "Ia menjadi tokoh utama pelaku penyerangan dan penguasaan lahan oleh sekelompok preman beberapa waktu lalu" kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Edy Suranta Sitepu.
Hengki mengatakan kasus Hercules merupakan modus lama, berusaha membuat surat kepemilikan lahan tandingan. Secara paksa mengambil alih lahan orang lain.
Adapun Edy menambahkan akan mengembangkan kasus ini, siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana. "Saat ini kami sedang lakukan proses penyidikan" tutur Edy lagi.
Simak pula :
Mayat Dalam Drum, Polda Metro Serahkan Pasangan Pembunuh Dufi ke Polres Bogor
Hercules dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
MIQDARULLAH BURHAN | DA