TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan temuan mayat dalam drum. Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, 43 tahun, disangka korban pembunuhan yang sudah direncanakan sebelum dibuang dalam drum di kawasan sepi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu 18 November 2018.
Baca berita sebelumnya:
Kasus Mayat dalam Drum, Polda Metro Serahkan Suami-Istri Tersangka ke Polres Bogor
Polisi telah menangkap dua orang yakni suami-istri Nurhadi, 35 tahun, dan Sari, yang disangka berperan melakukan pembunuhan. Dua orang lagi masih diburu.
"Satu orang berperan menyetir mobil dan satu lagi membantu membuang jasad korban," kata Kepala Unit IV Sub-Direktorat Reserse Mobil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Rovan Richard Mahenu Rovan, seperti dikutip dari Koran Tempo, Kamis 22 November 2018.
Pembunuhan dituturkannya dilakukan oleh Nurhadi dan Sari di rumah kontrakan yang mereka sewa sejak sekitar tujuh bulan lalu di Jalan Swadaya RT 03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Menurut Rovan, keduanya yang merencanakan pembunuhan tersebut dengan motif perampokan.
Rumah M. Nurhadi di Jalan Swadaya RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria 35 tahun ini diduga pelaku pembunuhan Dufi. Foto rumah diambil Rabu, 21 November 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
Baca:
Spekulasi Motif Mayat Dalam Drum: Dendam, Utang, atau Perampokan?
Motif ini pula yang diyakini keluarga Dufi. Keluarga menduga motif yang ada adalah perampokan karena barang-barang yang dibawa seperti laptop, buku rekening, dan mobil Dufi masih hilang. Keluarga menuturkan kalau Dufi meninggalkan rumahnya di Pagedangan, Tangerang, Jumat pagi lalu, mengendarai satu unit mobil Toyota Innova putih.