TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali menangkap Hercules Rosario Marshal atas kasus premanisme pada Rabu sore, 21 November 2018. Penangkapannya terkait penyerangan dan penguasaan lahan PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, oleh kelompoknya yang lebih dulu diringkus pada Senin lalu.
Baca: Polisi Tangkap Lagi Hercules: Kasus Penguasaan Lahan di Kalideres
Nama Hercules telah lama terkenal sebagai bos kelompok preman di Ibu Kota. Ia pernah terjerat berbagai macam kasus hukum. Berikut sejumlah kasus hukum yang pernah menjeratnya.
1. Penyerangan kantor harian Indo Pos pada 19 Desember 2005.
Pada saat itu, Hercules menjadi bahan tulisan harian Indo Pos dengan judul Reformasi Preman Tanah Abang: Hercules Kini jadi Santun. Dalam tulisan itu, Hercules dikait-kaitkan dengan premanisme yang terjadi di Tanah Abang. Anggota kelompoknya pun marah dan tidak terima.
Sehari setelah artikel itu diterbitkan, belasan orang mendatangi lantai 10 Gedung Graha Pena, Jakarta Selatan, tempat Indo Pos berkantor. Mereka mengamuk dan memukuli beberapa wartawan di sana.
30 preman yang melibatkan kelompok Hercules diamankan di Polres Jakarta Barat usai di gerebek dikawasan Kapuk Kebun Sayur Pertamina, Cengkareng, Jakarta Barat, (27/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Karena kasus itu, Hercules terjerat kasus pidana. Pada 23 Mei 2006, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soedarmadji memvonis Hercules dua bulan penjara.