TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyebut motif pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, 43 tahun, adalah perampokan. Dufi yang juga bekas jurnalis dibunuh di sebuah rumah kontrakan di Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sebelum dibuang dan ditemukan telah menjadi mayat dalam drum di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Baca berita sebelumnya:
4 Tersangka Kasus Mayat dalam Drum, Ini Peran Mereka
Dua tersangka pelaku pembunuhan itu disebutkan pasangan Nurhadi dan Sari. Keduanya menyatakan mengenal Dufi sejak beberapa bulan lalu sebelum pembunuhan dilakukan Sabtu dan mayat ditemukan Minggu 18 November 2018.
Seperti dikutip dari Koran Tempo Kamis 22 November 2018, Kepala Unit IV Sub-Direktorat Reserse Mobil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Rovan Richard Mahenu, menerangkan bahwa Dufi, Nurhadi dan sari memiliki hubungan khusus.
"Pertemuan sebelum pembunuhan pada Jumat lalu berkaitan dengan kegiatan bersama yang beberapa kali mereka lakukan," katanya.
Baca juga:
Mayat dalam Drum, TVMU Banjir Pertanyaan Liputan Mobil Esemka
Tak ada keterangan lebih rinci. Rovan hanya menambahkan bahwa timnya tengah memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. Tapi dia merahasiakan lokasi pencarian.
Rumah M. Nurhadi, terduga pelaku pembunuhan Dufi, di Jalan Swadaya, RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu 21 November 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
Sedang penyidikan kedua tersangka, Nurhadi dan Sari, telah dilimpahkan ke Polres Bogor sesuai dengan lokasi kejadian pembunuhan. Sebelumnya, penyidik sempat menunjukkan para tersangka kepada keluarga korban yang diwakili adik Dufi, yakni Muhammad Ali Ramdhani, untuk mencari tahu hubungan korban dengan pelaku.
Baca:
Spekulasi Motif Mayat Dalam Drum: Dendam, Utang, atau Perampokan?
"Baik kami keluarga maupun istri dari almarhum enggak ada yang kenal dengan pelaku,” ucap Ramdhani di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Kamis 22 November 2018 Pukul 10.38 WIB untuk meralat keterangan alamat rumah kontrakan yang menjadi lokasi pembunuhan di alinea pertama. Terima kasih